News Satu, Sumenep, Jumat 26 Mei 2017- Kedapatan membawa senjata tajam (Sajam), Sahrawi (37), warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) diamankan petugas kepolisian resort (Polres) setempat.
Pri tersebut diamankan petugas, pada saat berada dipinggir jalan raya tepatnya di Dusun Sekolan, Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kamis (25/5/2017) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Senjata tajam jenis celurit tersebut diselipkan di pinggang kirinya atau dibalik baju yang dikenakan.
“Tersangka membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit, dan tidak bisa menunjukkan surat izin yang sah, pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (26/5/2017).
Dalam kasus ini, petugas kepolisian resort (Polres) Sumenep mengamankan satu (1) buah celurit yang terbuat dari besi dan gagang dari kayu warna cokelat dengan dibungkus sarung celurit.
“Saat ini Sahrawi masih menjalani pemeriksaan di Polres Sumenep, akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951,” pungkasnya. (Ozi)
Comment