News Satu, Sumenep, Rabu 3 Oktober 2018– Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, biasanya Partai Politik mulai melakukan konsolidasi dan memasang sejumlah alat peraga kampanye (APK) seperti Banner maupun baleho atau stiker untuk mempromosikan Partai Politiknya. Namun demikian dalam memasang dan mambuat Alat Peraga Kampanye (APK) ada aturannya.
Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyediakan 10 lembar baliho dan 16 spanduk untuk masing-masing Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu. Termasuk juga APK Pilpres 10 baliho, dan 16 spanduk untuk masing-masing Pasangan Calon (Paslon). Sedangkan untuk DPD disediakan sebanyak 10 spanduk.
“Tapi APK tersebut akan dipasang 2 bulan sebelum hari Pelaksanaan Pemilu 2019, itu dilakukan agar lebih maksimal.” kata Ketua KPU Sumenep, A Warits, Rabu (3/10/2018).
Sedangkan masalah desian APK, KPU Sumenep lebih menyerahkan pada masing-masing Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dengan mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan.
“Silakan Parpol buat desainnya, tapi harus sesuai juknis,” tandasnya.
Sementara, tahapan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dimulai pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019. (Zalwi)
Comment