News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis 20 Desember 2018- Setelah sempat buron, Macan Surip alias Panglime (42) Warga Dusun III, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan Polres setempat.
“Tadi malam, sekira Pukul 03.05 WIB Kapolsek Mesuji AKP Darmanson, SH bersama personilnya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Macan yang sudah pulang dari pelarian,” ungkap Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui paur subbag humas bagops polres OKI, IPDA Suhendri, Kamis (20/12/2018).
Saat pelaku diketahui kembali kerumahnya di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Mesuji, Masih Kata Suhendri, Lalu Kapolsek beserta anggotanya menuju ke Desa tersebut menggunakan dua unit perahu ketek langsung menuju sasaran dan melakukan penangkapan.
Alhasil, Kata Suhendri lagi, DPO tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Macan Surip alias Panglime berhasil ditangkap saat dirinya sedang tidur pulas dirumahnya. Kemudian Pelaku dibawa ke Mapolsek Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan, hasil pemeriksaan sementara pelaku terlibat dalam 2 buah laporan Polisi yang ada di mapolsek Mesuji.
“Antaranya pencurian yang terjadi pada 17 Oktober 2018 lalu. Waktu itu, sekira pukul 22.30 Wib di dusun II Desa Pagar Dewa terjadi tindak pidana Curat terhadap Korban Neng Mastina. Pelaku memanjat genteng rumah korban lalu masuk ke dalam rumah tersebut,” tandasnya.
Setelah berhasil masuk, Lanjut Suhendri, pelaku mengambil barang milik korban berupa Beras, Rokok berbagai Merk, Susu encer, 1 buah jam tangan Merk Jevisen,1 buah Playstation, 1 buah MP3 player mobil, 1 buah pisau, 1 buah Resiver, 1 unit Ipad Merk Vivo, 1 buah kipas spead Boat Merk solas, 2 buah parang, Sehingga total kerugian korban sekira Rp40 juta.
“Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya. (Hasan)
Comment