News Satu, Sumenep, Jumat 28 Desember 2018- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) pada tahun 2019 telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, S.H, M.Hum, yakni sebesar Rp1.801.406,00. Dengan ditetapkannya besaran UMK tersebut, maka Perusahaan di Kabupaten Sumenep harus menerapkannya dengan menggaji karyawannya sesuai UMK.
“Besaran UMK tahun 2019 untuk Kabupaten Sumenep naik cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya, yakni mencapai Rp1.801.406,00, sedangkan tahun 2018 hanya sekitar Rp1,6 juta,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Drs. Muhammad Fadhillah, M.Si, Jumat (28/12/2018).
Lanjut mantan Kepala Dinas Perhubungan Sumenep ini, saat ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sumenep terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumenep tahun 2019.
“Kami telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha di Sumenep terkait dengan besaran UMK 2019,” ujarnya.
Bagi perusahaan wajib membayar karyawannya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim). Namun, jika perusahaan masih belum mampu untuk membayar sesuai UMK, maka ada ketentuan lain dengan mengajukan kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) melalui Disnaker Sumenep.
Fadhilla mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi tahun 2018, masih banyak perusahaan yang membayar atau memberikan gaji kepada karyawannya tidak sesuai UMK atau dibawah UMK. Rata-rata perusahaan yang membayar karyawannya dibawah UMK memilik 4 hingga 5 karyawan dan masa kerjanya hanya 4 dalam sehari.
“Sebagian besar ada perusahaan yang belum memberikan upah atau gaji kepada karyawannya dibawah UMK. Namun ada juga perusahaan yang telah memberikan gaji sesuai UMK,” pungkasnya. (Hodri)
Comment