News Satu, Ogan Komering Ilir, Rabu 6 Februari 2019 – Sarmadin (35), warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Kemuning, Pekan Baru, Riau ditangkap jajaran Polsek Air Sugihan lantaran kedapatan mencuri kabel milik PT OKI Pulp and Paper Mills, Selasa. (5/2/2019) sekira pukul 15.15 WIB.
Dari penangkapan tersangka yang dipimpin oleh Kapolsek Air Sugihan, Iptu Regan Kusuma Wardani itu, polisi menyita barang bukti 136 batang kabel aluminium, panjang 40 cm dan 4 batang berukuran 14 meter, 1 buah gergaji besi, 1 buah mata gergaji besi dan 1 buah pisau karter.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra SH MH melalui Paur Subbag Humas Polres OKI, Ipda Suhendri mengatakan, penangkapan berawal saat anggota Opsnal Polsek Air Sugihan mendapatkan informasi, bahwa ada orang tak dikenal sedang melakukan pencurian kabel di Dusun Sungai Baung, Desa Bukit Batu, Air Sugihan dengan cara memotong pakai gergaji besi.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Air Sugihan, Iptu Regan Kusuma Wardani memerintahkan beberapa anggota opsnalnya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kabel tersebut. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Air Sugihan,” pungkasnya. (Hasan)
Comment