News Satu, Sumenep, Senin 25 Maret 2019- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapped) menggelar Musrenbang Kabupaten Sumenep 2019 di Pendopo Agung Keraton. Pelaksanaan Musrembang Kabupaten ini, memang harus dilakukan setiap tahun sebelum memasuki anggaran tahun berikutnya.
Pada tahap Musrenbang Kabupaten, semua aspirasi yang masuk melalui musrenbang Kecamatan akan ditampung bersamaan dengan usulan kegiatan dari setiap Organisasai Perangkat Daerah (OPD). Forum ini merupakan pembahasan usulan–usulan yang masuk, juga merupakan sarana dan fasilitas untuk melakukan koordinasi antara Kecamatan dengan SKPD yang bersangkutan khususnya untuk melakukan singkronisasi terhadap usulan-usulan kegiatan setiap kecamatan.
Usulan kecamatan akan dikelompokkan dan disesuaikan dengan jenis kegiatan SKPD yang berwenang untuk mengakomodir usulan tersebut. Pada tahap ini SKPD akan melakukan verifikasi terhadap usulan kecamatan sebelum dituangkan dalam daftar usulan kegiatan SKPD. Program /usulan kegiatan yang telah lolos pada tahap verifikasi akan dituangkan dalam Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat daerah (Renja-SKPD).
Namun, pada tahun ini ada aturan baru dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Dengan perubahan itu, maka akan berdampak pada pembangunan dan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah belum melaksanakan program-programnya.
Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, Pemerintah Daerah telah menargetkan pelaksanaan program pembangunan di setiap OPD, terutama program anggaran dananya sangat besar pada bulan Februari 2019. Akan tetapi, Pemerintah Pusat menerbitkan regulasi atau peraturan baru, sehingga berdampak terhadap Peraturan Bupati (Perbup) sebagai acuan melaksanakan program pembangunan di Sumenep.
“Saya sejatinya telah menandatangani Perbup untuk pelaksanaan program pembangunan tahun anggaran 2019, namun Perbup itu tidak bisa dijadikan acuan seiring adanya peraturan tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Pelaksanaan Teknis (Juknis) yang baru,” tegas Bupati di sela-sela Pembukaan Musrenbang Kabupaten Sumenep 2019 di Pendopo Agung Keraton, Senin (25/3/2019).
Lanjut orang nomor satu di Kabupaten Sumenep ini, perubahan Peraturan Bupati sudah dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang baru, dan sampai saat ini Perbup baru itu masih dalam proses evaluasi.
“Kami bertekad, setelah Perbup yang baru itu sudah ada, secepatnya merealisasikan program pembangunan di masing-masing OPD, sebab perencanaan program di OPD sudah selesai, hanya menunggu Perbup saja,” tandas mantan Ketua DPRD Sumenep dua periode ini.
Busyro Karim mengungkapkan, program pembangunan, terutama proyek melalui tender bebas dilaksanakan pada bulan April, sehingga tidak ada pekerjaan program terlambat realisasinya.
“Saya serukan pimpinan OPD supaya pekerjaan programnya cepat dilaksanakan dari tahun sebelumnya, dalam rangka pembangunan daerah,” pungkasnya. (Ifa)
Comment