News Satu, Surabaya, Selasa 9 April 2019- Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim dan sejumlah Polres jajaran, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berbagai jenis, seperti sabu, ganja, pil ekstasi dan obat daftar G.
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto memimpin acara pemusnahan barang bukti tersebut. Dijelaskannya, narkotika yang dimusnahkan ini, adalah hasil ungkap sejak awal Januari 2019.
Bertempat di halaman kantor PJR Ditlantas Polda Jatim, pemusnahan barang bukti narkotika ini dihadiri sejumlah stakeholder, antara lain BNNP Jatim, Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Bea Cukai, Kejaksaan, BPOM dan MUI.
“Ada kurang lebih 21 kilogram sabu sabu, kemudian ekstasi 490 butir, dan ganja hampir 19 kilo, ada pil doble L, daftar G, ada 863 ribu butir,” jelasnya, Selasa (09/04/19).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang. Narkoba yang dimusnahkan ini berasal dari sejumlah daerah di wilayah Polda Jatim seperti di Malang, Surabaya dan Sidoarjo.
Dari 25 tersangka tersebut, rinciannya dari Polda Jatim 15 kasus dan 17 tersangka dengan barang bukti sabu 20 kg, ganja 18 kg, pil ekstasi 188 butir dan obat daftar G sebanyak 234.762 butir.
Kemudian Polrestabes Surabaya, 2 kasus dan 4 tersangka. Barang bukti sabu 196,55 gram dan pil ekstasi 286 butir. Polresta Sidoarjo ada 4 kasus dan 4 tersangka. Barang bukti berupa sabu 1,1 kg, obat daftar G sebanyak 629.650 butir. Polres Malang, dari 1 kasus yaitu, ganja 1 kg.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini adalah kasus yang kami ungkap pada sejak awal Januari lalu. Ada juga yang merupakan jaringan internasional,” jelas jenderal bintang satu tersebut.
Wakapolda Jatim menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti pada Kepolisian memberi perhatian khusus pada kasus narkoba. Pasalnya, narkoba mampu merusak masa depan dan generasi bangsa. Pihaknya terus berupaya memberantas peredaran barang haram tersebut.
Dalam kasus ini, semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami akan terus melakukan penindakan hukum terhadap kasus narkoba,” jelas Wakapolda Jatim. (Agus)
Comment