News Satu, Bondowoso, Kamis 20 Juni 2019- Warga Desa Sukodono, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mempertanyakan program prona 2017. Pasalnya, hingga saat ini proses program pembuatan sertifikat tanah yang sudah lebih dari satu tahun dan sudah membayar uang sebesar Rp 300 ribu yang dimintan oleh penyelenggara kunjung selesai.
“Uang itu kami sudah serahkan pada Sekretaris Desa (Sekdes) setempat pada saat awal proses pembuatan sertifikat. Karena Sekdes yang mengurus program sertifikat tanah itu,” kata ZNL salah seorang warga perwakilan dari salah satu warga Desa Sukodono, Kamis (20/6/2019).
Menurutnya, pembuatan sertifikat perpetak sawah harus membayar sebesar Rp 300 ribu untuk satu sertifikat. Namun, ada sebagian warga yang baru menyerahkan setengah biaya yang diminta oleh Sekdes.
Anehnya, Sekdes juga meminta uang sebesar Rp 50 ribu sampai 100 ribu pada warga yang masih belum cukup umur. Dengan alasan untuk memanipulasi umur pada saat pengurusan sertifikat Prona. Selain itu, ada warga yang diminta uang sebesar Rp 1.530.000 ribu untuk tiga sertifikat prona.
“Bagi warga yang masih belum cukup umur untuk mengurus sertifikat prona dimintai uang tambah sebesar Rp 100 ribu. Tapi warga yang punya 3 sertifikat prona harus bayar Rp 1.053.000,” ungkapnya.
Lantaran sertifikat prona dari tahun 2017-2019 tak kunjung selesai, warga mulai kesal pada Sekdes.
“Saya sangat kesal. Uang warga sudah banyak diterima oleh Sekdes. Tapi sertifikat prona sampai sekarang belum kunjung selesai,” tandasnya.
Sementara Eliriyanto, Sekertaris Desa Sukodono, Kecamatan Pujer, sekaligus sebagai ketua penyelenggara mengaku soal pungutan merupakan hasil kesepakatan saat rapat pertama dengan Kabupaten yang waktu itu juga dihadiri oleh Kepala Desa.
“Uang pungutan itu sebesar 300 Ribu yang sebagian sudah dibayar. Uang itu untuk perlengkapan pembuatan sertifikatnya, untuk beli mantrai, untuk uang oprasional,” katanya.
Pungutan itu sudah sesuai dengan aturan dan saat ini tinggal menunggu proses penyelesaian dari Badan Pertanahan Negara.
“Tidak selesainya pembuatan sertifikat tanah, itu terjadi tidak hanya di Desa Sukodono, namun juga terjadi hampir diseluruh kabupaten Bondowoso,” pungkasnya. (Rakib)
Comment