HEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRPEMILUREGIONAL

Kejari-Bawaslu OKI Belum Terima Hasil Penyidikan Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu

×

Kejari-Bawaslu OKI Belum Terima Hasil Penyidikan Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Kejari-Bawaslu OKI Belum Terima Hasil Penyidikan Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu
Kejari-Bawaslu OKI Belum Terima Hasil Penyidikan Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu

News Satu, Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis 20 Juni 2019- Kasus dugaan kecurangan pemilu pileg 2019, di KPPS TPS 01 Desa Sukaraja, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini terus bergulir. Bahkan, semenjak dilimpahkan ke Bawaslu OKI pada 22 Mei 2019  kasusnya masih ditangani pihak penyidik Polres setempat.

Terakhir, kasus dengan tanda bukti lapor (TBL) Nomor: TBL/681/V/2019/Sumsel/Res.OKI, telah dilaksanakan gelar perkara oleh tim penyidik, pada Selasa (18/06/2019) kemarin. Namun sayang media ini belum berhasil menggorek hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik, saat dikonfirmasi ke Polres OKI.

“Maaf saya tidak tahu hasil gelar perkara soalnya gelarnya dimana dan saya tidak diundang,” kata Paursubbag Humas Bagops Polres OKI, IPDA Muhammad Nizar SH, Kamis (20/6/2019).

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Bawaslu OKI mengaku belum menerima hasil penyidikan dari pihak Polres OKI.

“Hingga pukul 00.00 WIB (Selasa 18/06/2019) bahkan hari ini, Rabu (19/06/2019) berkas perkara hasil penyidikan dari penyidik (Polres OKI) terhadap kasus dugaan kecurangan Pileg 2019 di KPPS TPS 01 Desa Sukaraja Kec.Pedamaran belum kita terima, untuk lebih jelas nanti hubungi Kasi Pidum, Habibi atau Imran David,”  jelas Kajari OKI, Ari Bintang Prakoso Sejati SH, MH, Li.

Ketua Bawaslu OKI, Ikhsan Hamidi saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil laporan penyidikan dari Polres OKI.

“Ini masih menunggu, mungkin nanti sore. Kita tetap yakin dari hasil pemeriksaan di Sentra Gakkumdu, dan saat diperiksa di Sentra Gakkumdu sebelumnya semuanya (Tujuh orang KPPS TPS 01 Desa Sukaraja) mengaku dan menandatangani hasil pemeriksaan tersebut diatas materai dan mereka bersumpah saat itu bahwa keterangan yang diberikan itu benar,” tandasnya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan dan dari bukti-bukti serta pengakuan para terlapor saat diperiksa, disimpulkan bahwa terlapor diduga telah melanggar atau melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” jelasnya.

Sesuai dengan kasus dugaan kecurangan pemilu legislatif 2019 Desa Sukaraja dengan pelapor Abdul Hamid dengan nomor laporan 03/LP/PL/KAB/06.12/IV 2019 dengan terlapor KPPS TPS 01 Desa Sukaraja Mamduh KPPS TPS 05 Desa Sukaraja; Latif PPS Desa Sukaraja dan Dr Muhammad Tito Narudin.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan di Bawaslu dan sentra Gakkumdu OKI terhadap laporan/temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu, statusnya ditindak lanjuti untuk terlapor terkait, berdasarkan pleno dan pembahasan ke Bawaslu Kabupaten OKI bahwa KPPS TPS 01 Desa Sukaraja diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dan adanya keterlibatan oknum Kades Sukaraja.

“Nanti, kalau sudah ada hasil penyidikan dari Polres OKI baru bisa kita informasikan apa hasilnya, apakah hasilnya dapat dilanjutkan atau tidak “Yang jelas, kita yakin akan hasil pemeriksaan di Sentra Gakkumdu OKI saat itu,” tegasnya. (Hasan)

Comment