News Satu, Sumenep, Sabtu 6 Juli 2019- Sebanyak 18 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dideportasi dari Malaysia. Mereka dideportasi karena tidak memiliki surat ketenagakerjaan resmi atau ilegal.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten setempat, belasan TKI yang dideportasi tersebut terdiri dari 12 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.
“Hingga bulan Juli ini ada 18 TKI asal Sumenep yang dideportasi dari Malaysia,” kata Kepala Bidang Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Moh Zaini, Sabtu (6/7/2019)
Ia menerangkan, pemulangan paksa belasan TKI asal Sumenep ini terjadi dalam tiga tahap. Pertama pada bulan Maret sebanyak 6 orang, kemudian pada bulan Mei sebanyak 8 orang dan terakhir pada bulan Juli sebanyak 4 orang.
“Terakhir tanggal 2 Juli kemarin,” ungkapnya.
Ia menuturkan, TKI bermasalah tersebut semuanya berasal dari kepulauan, yakni kecamatan Arjasa dan kecamatan Kangayan. Menurutnya, wilayah kepulauan menjadi lumbung TKI ilegal karena masyarakat disana banyak berangkat kerja ke luar negeri melalui cukong atau calo.
“Kedua kecamatan tersebut memang menjadi daerah lumbung TKI,” ungkapnya.
Zaini menambahkan, para TKI ilegal tersebut saat ini sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Setelah sebelumnya dititipkan di rumah perlindungan sosial milik Dinsos.
“Sambil menunggu jadwal kapal, mereka dititipkan di rumah perlindungan sosial milik Dinsos,” imbuhnya. (Ozi)
Comment