HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSPROBOLINGGOREGIONALTAPAL KUDA

BPSK Kota Probolinggo Gelar Sidang Perampasan Mobil Kreditur BCA Finance

×

BPSK Kota Probolinggo Gelar Sidang Perampasan Mobil Kreditur BCA Finance

Sebarkan artikel ini
BPSK Kota Probolinggo Gelar Sidang Perampasan Mobil Kreditur BCA Finance
BPSK Kota Probolinggo Gelar Sidang Perampasan Mobil Kreditur BCA Finance

News Satu, Probolinggo, Kamis 18 Juli 2019- Kasus perampasan mobil yang dilakukan Debt Colector yang mengatasnamakan BCA Finance milik  Soleha Wati (23) warga Jalan KH. Hasan Genggong, kota Probolinggo, Jawa Timur, nampaknya ditangani serius oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Terbukti, pada Kamis (18/7/2019) digelar sidang antara Kreditur sebagai pelapor dengan BCA Finance.

“Hari ini memang sudah dilakukan sidang di BPSK,” kata Louis Hariona pendamping korban dari LPKN.

Namun, dalam sidang mediasi tersebut masih belum ada keputusan. Melainkan BPSK berjanji akan mengumumkan hasil sidang tersebut pada Jumat (19/7/2019).

“Masih di umumkan besok, Jumat (19/7/2019) oleh BPSK Kota Probolinggo,” tandasnya.

Sementara, Tim Majelis Mulyono dari BPSK mengatakan, pihaknya tidak bisa memberitahukan hasil dari sidang tersebut.

“Tunggu besok, Jumat (19/7/2019) ya hasilnya,” ucapnya dengan singkat kepada sejumlah awak media.

Seperti diberitakan Kejadiannya, pada saat itu Soleha Wati atau kreditur lalai dalam melakukan pembayaran angsuran, akibat baru melahirkan. Sehingga pembiayaan angsuran mobil di BCA Finance yang beralamat di jalan Raya Panglima Sudirman, Kota Probolinggo mengalami keterlambatan selama 31 hari.

Kemudian, pada bulan April 2019 Soleha Wati melakukan pembayaran. Akan tetapi, meski sudah melakukan pembayaran kreditur (Soleha Wati, red) didatangi oleh seseorang yang bernama Faruk sebagai debt colector BCA Finance yang memberitahukan kalau pembayarannya telah terblokir.

Untuk membuka blokir, Soleha Wati harus membayar biaya Rp 1 juta, serta uang yang sudah terbayar ke BCA Finance harus ditarik terlebih dahulu , setelah itu mobil harus diserahkan ke BCA Finance untuk diamankan , itu penyampaian Faruk kepada kreditur.

“Saya langsung mengikuti arahan si debt collector, dan menandatangani surat yang di sodorkan oleh si Debt Collector, serta menyerahkan mobil kepadanya,” cerita Soleha Wati, Rabu (19/6/2019).

Namun tidak lama kemudian, datang seseorang orang bernama Subairi kerumahnya dengan tujuan akan mengganti mobil yang telah dibawa Faruk (Debt Collector, red) dengan uang sebesar Rp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah). Alasan Subairi memberikan uang itu, karena mobil milik Soleha Wati sudah disita oleh BCA Finance dan tidak bisa diambil kembali.

“Saya jadi bingung, tadi Faruk (Debt Collector, red) meminta uang Rp 1 juta untuk buka blokir, dan membawa mobil saya. Lalu datang orang lain bernama Subairi membawa uang Rp 10 juta, dengan dalih mobil saya sudah disita,” ungkapnya.

Tidak terima mobilnya disita tanpa alasan yang jelas, akhirnya Soleha Wati melaporkan kejadian tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di jalan Mastrip. Kota Probolinggo pada tanggal 9 Mei 2019 . (Bambang)

Comment