News Satu, Sumenep, Kamis 6 Februari 2020- Desas desus adanya salah satu peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan lulus dan masuk 10 besar, pernah menjadi calon legislatif (Caleg) pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Nampaknya langsung mendapatkan respon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Kami akan melakukan penelusuran terlebih dahulu, terkait dengan adanya laporan tersebut,” kata Rafiqi Tanzil, Komisioner KPU Sumenep, Kamis (6/2/2020).
Lanjut Rafiqi Tanzil, dalam rekrutmen PPK di Sumenep, KPU Sumenep mempunyai aturan sendiri. Jadi jika ada calon Anggota PPK yang dinilai menyalahi PKPU nomor 03 tahun 2015 yang menegaskan bahwa anggota PPK bukan anggota salah satu Parpol setidaknya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
“Kami pasti akan mencoretnya,” tegas Rafiqi Tanzil. (Hasan)
Comment