News Satu, Probolinggo, Kamis 27 Februari 2020- Akibat ulah arogan Oknum pegawai Inspektorat Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang menggebrak meja dan mengusir para sejumlah media TV dan Online, serta Cetak saat acara peliputan dugaan pengurangan beras masyarakat miskin (Raskin) didesa Pasembon Kecamatan Kota anyar Probolinggo, berbuntut panjang.
Puluhan wartawan bersama LSM mendatangi kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman Kraksaan, pasalnya oknum pegawai Inspektorat Ahsanunnas dinilai arogan dan sudah menyalai kewenangan dalam penyampaian di depan publik.
Selanjutnya, awak media yang diwakili oleh Suli selaku penasehat dari F-Waminpro meminta 4 tuntutan kepada pihak Inspektorat. Pertama, Oknum pengusiran wartawan dan LSM tersebut meminta maaf di media. Kedua, oknum tersebut diminta mundur dari jabatannya. Ketiga, proses hukum tetap berjalan. Keempat, mengumumkan hasil audit atau hasil temuan dilapangan.
Eko Prasityo ketua LSM LIRA Kota Probolinggo mengatakan, pihaknya mengecam keras aksi pengusiran yang dilakukan oleh oknum PNS Inspektorat dan mendukung langkah para awak media, agar tidak ada lagi oknum PNS yang bersikap arogan.
“Seharusnya mereka melayani masyarakat, ini malah bersikap arogan,” pungkasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum PNS tersebut.
“Sanksi tegas harus diberikan kepada oknum PNS itu,” tukasnya.
Ahsanunnas selaku pengusir wartawan dan LSM mengakui. bahwa, dirinya memang salah dan sanggup untuk meminta maaf didepan pers atau melakukan perss release didepan awak media dan cetak maupun TV.
“Saya mengakui bersalah dan sanggup meminta maaf didepan pers serta siap melakukan Release didepan awak media cetak maupun TV,” katanya dihadapan para awak media.
Selanjutnya, awak media yang diwakili oleh Suli selaku penasehat dari F – Waminpro meminta 4 tuntutan kepada pihak Inspektorat. Pertama, Oknum pengusiran wartawan dan LSM tersebut meminta maaf dalam jumpa pers. Kedua, oknum tersebut diminta mundur dari jabatannya. Ketiga, proses hukum tetap berjalan. Keempat, mengumumkan hasil audit atau hasil temuan. (Bambang)
Comment