News Satu, Bondowoso, Jumat 19 Juni 2020- Kepala Dinas pemuda dan olahraga ( Disparpora) Bondowoso, Bondowoso, Hary Patriantono yang berjoget TikTok dengan menari ula ala India bersama rekan wanitanya, akan segera diberikan sanksi.
Sanksi yang diberikan tersebut masih akan diajukan kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin. Kemudian bupati akan mengirimkan sanksi tersebut Kepala Aparatur Sipil Negara ( KASN) sebagai laporan.
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat menjelaskan, bahwa dalam sidang etik sendiri. Selain memanggil Harry, Majelis Etik juga memanggil perempuan dalam video tersebut. Yakni Ayu Ismail.
“Jadi ada enam saksi yang telah diperiksa,” tandasnya, Jumat (19/6/2020).
Hasil pemeriksaan kata dia, Ayu Ismail mengaku hanya sebatas rekanan atau teman kerja.
“Tapi ada laporan dari masyarakat itu, kita jadikan pertimbangan,” jelas Politisi PDI tersebut.
Lanjut Wabup Bondowoso, rekomendasi sudah selesai. Selanjutnya akan diserahkan ke Bupati Salwa.
“Ada dua opsi yang akan dipilih, untuk diberikan sanksi. Setelah dari KASN turun, baru kita eksekusi di lapangan,” tukasnya.
Namun sayangnya, Wabup tidak menyebutkan dua rekomendasi dimaksud.
“Enko’ wae (nanti aja) setelah turun dari KASN,” ujarnya.
Wabup menegaskan, bahwa pasti ada sanksi bagi kepala Dinas Pariwisata Bondowoso tersebut. Namun yang memilih sanksinya tetap bupati.
Menurutnya, terkait sanksi yang dipilih oleh Bupati Bondowoso nanti. Juga menunggu persetujuan dari KASN.
“Menjadi rahasia dulu,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video Kepala Disparpora Bondowoso, berjoget bersama seorang wanita di atas meja ruang rapat, beredar di dunia maya khusnya aplikasi chatting WhatsApp. Ada dua video yang diunggah akun @ayuismail33. Masing-masing berdurasi 17 dan 18 detik. Dalam salah satu video, Harry berperan sebagai pawang ular di atas meja. Sementara rekan perempuananya, Ayu Ismail menari berlenggak-lenggok. (Rokib)
Comment