News Satu, Ogan Komering Ilir, Kamis 3 September 2020- Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, B.A, M.B.A bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A, Ph.D melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh kepala daerah, untuk memastikan kebijakan pembelajaran di masa Pandemi COVID-19 terlaksana dengan baik di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar SE bersama dengan Wakil Bupati OKI turut berpartisipasi secara virtual di Rumah Dinas Bupati Ogan Komering Ilir (OKI). Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi Covid-19, seperti melakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang telah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020.
“Sehingga, untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini. Selain itu, sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa di masa pandemi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum pada masa darurat,” kata Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (3/9/2020).
Nadiem Makarim dalam paparannya menyampaikan bahwa pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan ketentuan diikuti oleh 50% dari jumlah peserta didik per kelasnya dan memberlakukan rotasi untuk peserta didik. Selain itu, bagi Perguruan Tinggi dan SMK yang akan melaksanakan pembelajaran praktik dan proyek dapat dilaksanakan dalam pembatasan tertentu dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat,” ungkapnya.
Comment