HEADLINEHUKRIMNEWSPAMEKASANREGIONALSATPOL PP

Satpol PP Siapkan Skenario Tegakkan 2 Perda Trantibum di Pamekasan

×

Satpol PP Siapkan Skenario Tegakkan 2 Perda Trantibum di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Siapkan Skenario Tegakkan 2 Perda Trantibum di Pamekasan
Satpol PP Siapkan Skenario Tegakkan 2 Perda Trantibum di Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Selasa 8 September 2020- Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melalui Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP Kabupaten Pamekasan, semakin gencar sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang PKL.

Selain itu juga, barisan penegakan perda ini juga getol memasyarakatkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, mulai Senin ini.

Dijelaskan, Kepala Satpol PP kabupaten Pamekasan, Kusairi bahwa kali pihaknya akan memiliki berbagai skenario penegakan dan penindakan. Pola aksi yang tegas kepada PKL dan pedagang yang berada di pinggir jalan akan diterapkan. Tentunya, jika dinilai melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2008 dan Nomor 3 Tahun 2019 tersebut.

“Nantinya, PKL yang masih buka dan berjualan di pinggir trotoar dan di jalan serta fasilitas umum yang dilarang, akan secara tegas dibongkar dan angkut paksa gerobak ke markas Satpol PP,” katanya, Selasa (8/9/2020).

Tindakan ini, Menurutnya, bukan hal yang semena mena melainkan bentuk penegakan. Jadi kami menghimbau kepada semua PKL bisa memaham. Sekaligus, meminta kesadarannya untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan dalam perda tersebut.

Sebagaimana, proses penegakan, Kusairi tentu memiliki  alasan kuat untuk melakukan tindakan tegas penertiban. Pertama, mulai pekan ini, personilnya akan melakukan sosialisasi bersama jajaran Dinas Perhubungan Dishub Kabupaten Pamekasan terlebih dahulu. Tentunya, turba ke lokasi yang dinilai tidak memenuhi syarat dan dilarang dalam Perda tersebut.

“Itu, terus dilakukan hingga 16 hari ke depan. Mulai dari sektor jalan kota dan fasilitas umum yang ditempati PKL di area  kota Pamekasan,” ungkapnya.

Teknisnya,  tim Satpol PP dan Dishub Pamekasan akan memberikan pengertian kepada PKL. Antara lain, disarankan segera pindah ke 14 titik lokasi yang sudah ditetapkan Pemkab Pamekasan. Selain, tetap menjaga dan disiplin prokes covid 19 selama beraktifitas.

Adapun, lokasinya yang ditetapkan untuk PKL yakni, sekitar RS. Slamet Martodirjho, Jalan Teja, Jalan Wahid Hasyim. Kemudian, si Jalan Stadion sebelah kiri jalan, Jalan Pintu Gerbang, Jalan Dirgahayu dan Jalan Ronggosukowati, serta Jalan Balai Kambang.

Targetnya, pada Oktober 2020, pihaknya akan bergerak melibatkan aparat gabungan. Antara lain TNI dan Polri, juga dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas pasca sosialisasi, sesuai dengan perda yang berlaku.

“nantinya, areal Arek Lancor, Jalan Jokotole, Jalan Tronojoyo, Jalan Kabupaten juga, harus steril dari PKL,” tutupnya. (Yudi)

Comment