BONDOWOSOHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB BONDOWOSOREGIONAL

Wabup Bondowoso, Ini Dendanya Bagi Pelanggar Prokes

×

Wabup Bondowoso, Ini Dendanya Bagi Pelanggar Prokes

Sebarkan artikel ini
Wabup Bondowoso, Ini Dendanya Bagi Pelanggar Prokes
Wabup Bondowoso, Ini Dendanya Bagi Pelanggar Prokes

News Satu, Bondowoso, Rabu 16 September 2020- Pemerintah kabupaten Bondowoso Melalui Satgas Covid-19 Kabupaten Bondowoso, terus melaksanakan operasi yustisi (penindakan secara hukum) bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) khususnya bagi yang tak pakai masker.

Dalam penindakan tersebut, akan dilakukan sanksi sosial. Sekaligus sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, khususnya terkait denda uang bagi pelanggar protokol Covid-19,  sekaligus telah menetapkan denda Rp 250 ribu, bagi warga yang tak menggunakan masker. Hal itu diatur berdasarkan Pergub (Peraturan Gubernur) nomor 53 Tahun 2020.

Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat menegaskan, bahwa denda bagi warga yang tak pakai masker tidak akan mencapai Rp 250 ribu sebagaimana diatur dalam Pergub No 53 Tahun 2020.

“Rp 250 ribu sangat memberatkan bagi warga Bondowoso. Akan disesuaikan tidak Rp 250 ribu. Kita sesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat kita,” kata Wabup irwan.

Masih kata Wabup, Dengan tegas bahwa jumlah denda yang bakal diberlakukan di Bondowoso maksimal Rp 50 ribu. Bahkan dalam penerapannya nanti jumlah denda yang ditimpakan terhadap pelanggar nominalnya variatif.

“Yakni mulai dari tingkatan terendah Rp 10 ribu. Mungkin akan kita sesuaikan dari Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, paling mahal Rp 50 ribu,” jelas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Meski denda di bawah Rp 250 ribu, dipastikan kebijakan yang bakal diambilnya tidak menabrak Pergub nomor 53 tahun 2020.

“Sebab, Pemerintah Daerah masih dibolehkan untuk menyesuaikan dengan Perda yang ada. Adapun cantolan hukum yang digunakan Pemkab Bondowoso diatur dalam Perda Tentang Ketertiban Umum,” jelasnya.

Penerapan denda direncanakan bakal dilaksanakan setelah sosialisasi operasi yustisi, dalam 10 hari ke depan. Diperkirakan bakal mulai berlaku Kamis 24 September 2020.

“Sementara ini warga Bondowoso yang tak bermasker, hanya akan dikenai sanksi sosial berupa menyapu jalan, membacakan teks pancasila dan sebegainya,” pungkasnya. (Rokib)

Comment