News Satu, Surabaya, Rabu 23 Agustus 2017- AY (38) warga Jalan Wonokromo VIII/1 Surabaya, Jawa Timur (Jatim) diamankan Polsek Wonokromo dirumahnya. Penangkapan terhadap Pria yang kesehariannya ini bekerja sebagai seorang cleaning service berawal dari informasi masyarakat, jika sering menjual obat-obatan terlarang atau narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya, langsung melakukan penyelidikan. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AY di rumahnya, dan dari tangan tersangka petugas mengamankan beberapa barang bukti (BB).
“Setelah dilakukan pengintaian, dan benar adanya informasi tersebut. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap AY,” kata Kapolsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya, Kompol Agus Bahari, Rabu (23/8/2017).
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka AY dan di rumahnya, alhasil petugas menemukan barang bukti (BB) berupa pil koplo sebanyak 45 buah yang dikemas dalam toples, enam (6) poket sabu seberat 1,68 gram, seperangkat alat hisap, satu (1) timbangan elektrik dan sejumlah uang tunai.
“Pil koplo tersebut dikemas dalam toples sebanyak 45 buah. 1 toples berisi 1000 butir pil koplo,” ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan ke Polsek Wonokromo. Berdasarkan penagkuan sementara, pelaku mendapatkan pil koplo dan sabu-sabu dari L yang tidak lain temannya sendiri di kampungnya
“Pelaku mengaku baru 3 bulan mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Wonokromo, dengan cara transaksinya melalui SMS. Saat ini kami sedang memburu L yang diduga kuat sebagai pemasok pil koplo dan sabu-sabu tersebut,” pungkasnya. (RN1)
Comment