News Satu, Sumenep, Jumat 4 Agustus 2017- Menjelang perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 72, puluhan narapidana di Rutan Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, diusulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. Usulan remisi tersebut diajukan berdasarkan hak para napi yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi pada hari-hari besar.
Kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar Herry Achjar, mengatakan, jumlah narapidana yang diusulkan hingga saat ini sebanyak 93 orang. Hal itu tertentu kepada napi yang sudah memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik serta sudah menjalani hukuman selama minimal 9 bulan.
“Yang sudah kita usulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak 93 narapidana,” kata kepala Rutan Kelas II B Sumenep, Ketut Akbar Herry Achjar, Jumat (4/8/2017).
Ia menjelaskan, jumlah napi yang diusulkan tersebut tidak sampai separuh ketimbang jumlah napi yang ada. Sebab, narapidana yang menghuni Rutan Kelas II B Sumenep saat ini mencapai 220 napi. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah narapidana yang diusulkan untuk memperoleh remisi kemerdekaan akan bertambah.
“Itu masih pengajuan sementara. Jadi nanti bisa saja bertambah,” ujar Akbar.
Mantan kepala Lapas Pamekasan ini menambahkan, semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak untuk memperoleh remisi. Termasuk narapidana yang sudah mendapatkan remisi pada hari idul fitri kemarin. Sedangkan untuk lama pengurangan hukuman yang diterima minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan.
“Tidak masalah, semua napi berhak mendapatkan remisi kemerdekaan. Meskipun sebelumnya sudah mendapatkan remisi hari raya,” jelas Akbar.
Direncanakan, pemberian SK remisi kepada narapidana tahun ini akan dilaksanakan di Rutan. Berbeda dengan tahun lalu yang diserahkan di halaman Pemkab Sumenep.
“Kami sudah koordinasi dengan bapak Bupati, dan beliau bersedia,” imbuhnya. (Ozi)
Comment