News Satu, Pamekasan, Rabu 27 Januari 2021- Sebanyak 10 Remaja digelandang dan dijajarkan dihadapan beberapa barang bukti. Dan puluhan awak mediayang meliput di Mapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (27/1/2021) pagi. Mereka merupakan 10 dari 11 tersangka kasus pencurian kotak amal pada sekitar 20 Masjid yang berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Bahkan, kelakuan tidak terpuji para remaja tanggung ini sudah dilakukan secara berkomplot sejak akhir tahun 2020 lalu.
Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, menerangkan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap itu, masih berusia belia. Bahkan ada 4 orang diantaranya masih terhitung dibawah umur. Itu, setelah salah satu pelaku berhasil ditangkap di wilayah kota, lalu setelah dikembangkan, pelaku lainnya juga ditangkap di beberapa tempat.
“Dari hasil pemeriksaan pelakunya ada sebelas orang, sepuluh ditangkap satu orang masih DPO,” keterangannya pada media.
Apip menambahkan, bahwa dari semua yang tertangkap ada 4 pelaku yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Mereka melakukan pencurian kotak amal di 20 masjid itu, dengan berbagai modus dan peran, sehingga perbuatan melawan hukum itu akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara.