News Satu, Jambi, Senin 4 April 2017- Sebanyak 4,5 Kilogram (kg) Sabu-sabu dan 1.141 butir pil Ekstasi dimusnahkan oleh Polda Jambi, Senin (3/4/2017). Dalam pemusnahan tersebut nampak hadir Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli dan Kanwil Kemenkumham Jambi, Kepala Bea dan Cukai Jambi, serta Kejati Jambi.
Ribuan butir pil Ekstasi dan ribuan kilogram sabu-sabu asla cina ini, merupakan hasil penangkapan terhadap beberapa kasus peredaran narkoba. Bahkan dalam kasus tersebut Polda Jambi mengamankan 9 pelaku, yakni laki laki dan Perempuan.
“Semua yang pasti Warga Negara Indonesia, tapi dari sembilan tersangka, ada warga Jambi, warga Aceh, dan warga Medan, tidak semuanya orang Jambi,” kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, Senin (3/4/2017).
Kapolda Jambi menerangkan, penangkapan Pil Ekstasi dan Sabu tersebut merupakan kasus dibeberapa Tempat Kejadian Perkara di Provinsi Jambi seperti di Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Kabupaten Bungo, dan Kota Jambi.
“Narkoba ini beratnya 4,5 kg ini kita kalikan, sekitar 9 miliar, namun kita jangan lihat 9 miliar itu, tapi yang dilihatnya adalah generasinya itu yang hancur, apakah bisa dinilai dengan uang??,”ujarnya.
Ia mengatakan, akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132ayat (1) Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup penjara.
“Saat ini para pelaku telah kami amankan di Polda Jambi,” pungkasnya.
Sementara, Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasikan atas kinerja Polda Jambi yang telah berhasil mengamankan begitu banyak kasus Narkoba dan berkomitmen memerangi Narkoba di Jambi. Hal ini sesuai dengan perintah langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo bahwa Indonesia darurat narkoba.
“Kami sangat apresiasi sekali dengan Kinerja Kapolda Jambi, sehingga tidak ada lagi peredaran narkoba di Provinsi Jambi,” katanya. (N9)
Comment