News Satu, Bondowoso, Kamis 18 Februari 2021- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021. Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, mewajibkan seluruh desa mendirikan posko untuk memantau ketat pergerakan masyarakat dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Dari total 219 desa dan kelurahan di Bondowoso, 137 diantaranya telah mendirikan posko. PPKM Mikro akan diberlakukan secara ketat hingga ke tingkat desa yang melibatkan banyak pihak yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa dan lain sebaginya.
Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso, Kukuh Triyatmoko melalui Sekretaris Adi Sunaryadi menerangkan, penerapan PPKM Mikro berlaku hanya 10 hari yakni sejak tanggal 12 hingga 22 Februari 2021.
“Diharapkan dengan rentang waktu itu, angka penderita Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin,” jelas Adi Sunaryadi saat dikonfirmasi Kamis (18/2/2021).
“Jika pemberlakuan PPKM Mikro di Kota Tape angka Covid tidak menurun, maka durasinya akan diperpanjang,” Lanjutnya.
Masih kata dia, aturan penerapan PPKM Mikro berdasarkan warna zonasi yakni zona hijau, orange, kuning dan merah. Jika di suatu desa berwarna merah, maka pergerakan masyarakat akan lebih diperketat, bahkan bisa jadi beberapa tempat akan ditutup.
“Misalkan keluar masuk ke RT atau desa yang zona merah, maksimal jam 20.00 WIB sudah tidak boleh keluar,” terang adi sunaryadi.
Lanjut Adi Penerapan PPKM Mikro di awal pelaksanaannya, pemerintah fokus di area timur yakni Kecamatan Klabang. Selang 7 hari, kata Adi, baru bergeser ke wilayah kota yang termasuk kategori zona kuning.
“Tapi secara umum sebaran Covid-19 itu cenderung merata walaupun tidak ada yang berada di zona merah,” Jelasnya.
Untuk itu, masyarakat Bondowoso diharapkan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terutama 3 M (Menjaga Jarak, Memakai masker dan Mencuci Tangan). (Rokib)
Comment