News Satu, Bondowoso, Senin 22 Februari 2021- Ratusan Guru dan penyuluh pertanian Bondowoso, Jawa Timur, menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Salwa Arifin di Pendapa Bupati Bondowoso, Senin (22/2/2021).
Dalam sambutannya, Bupati Salwa Arifin menyampaikan,mereka menerima SK pengangkatan dengan kontrak kerja dari Januari 2021 hingga Desember 2025. Dari segi kontrak kerja, katanya, PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya.
“Mengenai penghasilan, PPPK akan memperoleh penghasilan relatif sama dengan ASN. Sehingga tidak ada kesenjangan yang signifikan antara PNS dan PPPK untuk jabatan yang sama. PPPK juga akan memperoleh tunjangan dan penghargaan,” pungkasnya.
PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu saya berharap agar nantinya bisa bekerja secara profisional,serta memberikan pelayanan publik sebaik-baikanya,” tandasnya.
Menurut Bupati PPPK merupakan hal baru dalam dunia pemerintahan. Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan jika ASN terbagi menjadi dua, yakni ASN dan PPPK. Perbedaannya, ASN diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
“Dari segi kontrak kerja, PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya,” tukasnya.
Comment