HEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRREGIONAL

Wabup OKI, Pembangunan Tidak Akan Terwujud Apabila Ada Niat Terselubung

×

Wabup OKI, Pembangunan Tidak Akan Terwujud Apabila Ada Niat Terselubung

Sebarkan artikel ini
Wabup OKI, Pembangunan Tidak Akan Terwujud Apabila Ada Niat Terselubung
Wabup OKI, Pembangunan Tidak Akan Terwujud Apabila Ada Niat Terselubung

News Satu, Ogan Komering Ilir, Rabu 24 Februari 2021- Percepatan pembangunan tidak akan terwujud apabila terselip niat terselubung lain seperti termotivasi pada dana desa. Hal ini di ungkapkan langsung oleh Wakil Bupati seraya mengatakan maka laksanakanlah tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, pada sambutannya pada pelantikan Kepala Desa di Ruang Bende Seguguk I Setda OKI.

Kepada penjabat Kepala Desa yang baru dilantik, Wabup mengatakan bahwa ada yang perlu digaris bawahi dalam pemekaran desa, yakni bertujuan untuk mempercepat pembangunan. Oleh sebab itu dengan melakukan pemekaran, wilayah pengabdian otomatis menjadi lebih sempit dan terukur.

Tugas pokok, kewajiban dan wewenang yang akan di emban sebagai penjabat Kepala Desa sangatlah berat. karena harus melaporkan perkembangan pelaksanaan desa persiapan secara berkala setiap 6 bulan sekali kepada Bupati melalui camat dan Kepala Desa induk,” ujar Wabup HM. Dja’far Shodiq.

Tetapi hal itu tidak semudah kmenyebutkan dan mengucapkan. Diperlukan kerja keras, komitmen kuat, serta dukungan dari segenap komponen yang ada di masyarakat.

“Mari bersama kita bahu-membahu, lanjut wabup, penjabat kades persiapan, kades induk, BPD desa induk, perangkat desa dan kelembagaan desa induk dan persiapan serta seluruh lapisan tokoh masyarakat, kita tingkatkan status desa persiapan yang telah ditetapkan kode register oleh provinsi untuk menjadi desa definitif, sehingga dapat mensejahterahkan masyarakat,” tandasnya, Rabu (24/2/2021).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKI, Hj Nursula, S.Sos dalam laporannya mengatakan, dari 7 pemekaran desa yang diusulkan tahun 2020, semuanya telah mendapatkan kode register dari Gubernur Sumatera Selatan.

“Adapun 7 desa persiapan akan diresmikan pada hari ini yaitu, pertama, desa persiapan Jaya Makmur, pemekaran dari Desa Jaya Bakti Kecamatan Mesuji dengan kode register 02.03.2009.078,” ungkap Nursula.

Lalu yang kedua, Kata Nursula lagi, desa persiapan Terusan Menang Baru, pemekaran dari Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang dengan kode register 02.05.2006.079. “Ketiga, desa persiapan Sungai Menang Darat, pemekaran dari Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang dengan kode register 03.10.2001.080,” jelas Nursula.

Selanjutnya, masih kata Nursula, yang keempat yaitu desa persiapan Sungai Pasir Darat, pemekaran dari Desa Sungai Pasir Kecamatan Cengal dengan kode register 02.12.2009.081. “Kelima, desa persiapan Kampung Baru Jaya, pemekaran dari Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur dengan kode register 02.14.2007.082,” ujarnya.

Keenam, lanjut Nursula, desa persiapan Kampung baru Makmur, pemekaran dari Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur dengan kode register 02.14.2007.083. “Kemudian yang ketujuh, yakni desa persiapan Rantau Durian Indah, pemekaran dari Desa Rantau Durian 1 kecamatan Lempuing Jaya dengan kode register 02.16.2003.084,” terang Nursula.

Pada hari ini juga dilantik 7 kepala desa persiapan tersebut. Dijelaskan Nursula, Lanjar Sri Raharja sebagai Penjabat Kepala Desa Persiapan Jaya Makmur Kecamatan Mesuji. “Rezi Meery sebagai Penjabat Kepala Desa Persiapan Terusan Menang Baru Kecamatan SP Padang.

“Alfri Mikra Sidayatra sebagai Penjabat Kepala Desa Persiapan Sungai Menang Darat Kecamatan Sungai Menang,” imbuh Nursula.

Tasmin sebagai Penjabat Kepala Desa Persiapan Sungai Pasir Darat Kecamatan Cengal. Lanjut Nursula lagi, Walgito sebagai Penjabat Kepala Desa Persiapan Kampung Baru Jaya Kecamatan Mesuji Makmur.

“Afianto sebagai Penjabat Kepala Desa Persiapan Kampung Baru Makmur Kecamatan Mesuji Makmur. Sedangkan Sudirman sebagai Penjabat Kepala Desa Persiapan Rantau Durian Indah Kecamatan Lempuing Jaya,” tukasnya.

Untuk masa jabatan Penjabat Kepala Desa Persiapan tersebut, ungkap Nursula, paling lama 1 tahun dan dapat dievaluasi kembali dengan tugas pokok melaksanakan persiapan proses pembentukan menjadi desa definitif. (Hasan)

Comment