News Satu, Pamekasan, Senin 1 Maret 2021- Pedagang kaki lima (PKL) ditengah lesunya ekonomi selama pandemi harus tetap tidak tenang mengais rejeki di Bumi Gerbang Salam. Selain dinilai mengganggu ketertiban umum dengan menggelar jualnya di pedestrian, mereka harus rela kejar kejaran dengan aparat penegak perda saat Razia PKL dan Prokes setiap harinya.
Banyak dari mereka yang terjaring razia oleh petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan Jawa Timur selama seminggu terakhir ini. Ini dilakukan pada para Pedagang Kaki Lima tersebut karena mereka sudah menjual dan menggelar dagangannya di lokasi yang terlarang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Pamekasan, Kusairi menyampaikan pihaknya sengaja melakukan tindakan tegas dan membawa PKL ke kantor. Itu untuk diberikan pembinaan kemudian menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami memang mengerti kondisi saat ini lagi pandemi Covid19 dan kesulitan ekonomi sudah pasti namun, Satpol PP tidak serta-merta menindak mereka,” ungkapnya Senin (1/3/2021) Siang.
Semua dilakukan pihaknya, demi menjaga keindahan dan kebersihan bersama. Sebab, mereka sudah diberikan keleluasaan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan pada lokasi yang baik.
“Ada empat belas titik yang bisa ditempati oleh pedagang kaki lima (PKL), salah satunya di Eks Rumah sakit lama”. Ujar kasatpol PP itu.
Salahsatu pedagang kaki yang terjaring razia saat itu dan enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa pihaknya merasakan dampak kesulitan ekonomi pada saat pandemi seperti ini. Terlebih lagi makin banyaknya tuntutan kebutuhan pokok untuk kehidupan sehari-hari.
“Kami menjual di pinggir jalan karena mengejar ramainya pembeli, bukan untuk menyalahi aturan pemerintah,” tukasnya sambil tertunduk.
Memang menurut Kusairi, lokasi terlarang itu kerap menjadi tempat yang menjadi rebutan oleh pedagang kaki lima. Itu yakni di tempat-tempat strategis seperti di Monumen arek Lancor dan di kawasan perempatan Gadin Pamekasan.
“Kedepan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di tempat terlarang, semuanya sudah disediakan dan diatur oleh Perda sehingga Kenyamanan masyarakat juga terjaga ” Tutupnya. (Yudi)
Comment