BONDOWOSOHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB BONDOWOSOREGIONAL

Pemkab Bondowoso Tak Akan Banding Putusan PTUN Gugatan Mantan Kadisparpora

×

Pemkab Bondowoso Tak Akan Banding Putusan PTUN Gugatan Mantan Kadisparpora

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bondowoso Tak Akan Banding Putusan PTUN Gugatan Mantan Kadisparpora
Pemkab Bondowoso Tak Akan Banding Putusan PTUN Gugatan Mantan Kadisparpora

News Satu, Bondowoso, Sabtu 6 Maret 2021- Pemerintah Daerah Bondowoso memastikan tak akan ada upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Surabaya terkait gugatan mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Bondowoso, Jawa Timur.

Menurut Asisten 1 Pemerintah Daerah Bondowoso, Wawan Setiawan, keputusan itu diambil dengan melihat berbagai pertimbangan kemanusiaan.

Pertama yakni, jika pemda melakukan banding justru akan memakan waktu yang lebih lama. Sementara, masa jabatan Harry Patriantono sudah tinggal delapan bulan lagi, tepatnya hanya pada usia 58 tahun.

“Atas ketidak bandingan ini, ini bijaksananya Pak Bupati, Pak Wabup dan Pak Sekda dengan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan,” kata Wawan Setiawan, Sabtu (6/3/2021).

Lanjut Wawan menyampaikan alasan ke dua, karena keputusan Majelis Hakim ini juga sama dengan salah satu rekomendasi Majelis Kode Etik.

“Jadi, ada kesesuaian disana,” ujarnya.

kata Wawan, Sebelumnya, mantan Kadispora juga sebenarnya menghadap Bupati, Wabup, dan Sekretaris Daerah untuk menjalin komunikasi. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Harry mengaku lelah dan ingin damai.

Kendati alasan itu, masih kata wawan, dipastikan juga Bupati Salwa Arifin akan melaksanakan putusan tersebut. “Terbukti beberapa hari lalu Harry Patriantono telah dipanggil untuk dilantik. Namun, memang yang bersangkutan tak hadir.

“Dipersiapkan untuk dilakukan pelantikan. Dan yang bersangkutan juga sudah diundang untuk dilantik kemarin. Tapi sekali lagi, karena sesuatu dan lain hal yang bersangkutan tak bisa hadir. Sehingga pelantikan itu tak bisa dilakukan,” tandasnya.

Wawan menegaskan bahwa meski diminta untuk mencabut SK. Namun putusan itu bukan berarti mengembalikan Harry Patriantono ke posisi semula. Melainkan, Bupati diminta untuk mengeluarkan keputusan memutasi posisi jabatan setingkat lebih rendah bagi Harry Patriantono.

“Jadi bukan mengembalikan kepada jabatan posisi semula. Atau juga bukan mengembalikan pada posisi jabatan eselon 2 lainnya,” tukasnya.

Untuk informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, memutuskan agar Bupati membatalkan SK yang telah dibuatnya.

Tepatnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/670/430.4.2/2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan per tanggal 15 Juli 2020, atas nama Harry Patriantono.

Selain itu, Bupati Bondowoso diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp. 403.000 (empat ratus tiga ribu rupiah).

Sebelumnya, aksi joget “Tik Tok” yang dilakukan Harry Patriantono sempat viral di media sosial dan jejaring percakapan. Saat itu ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Parpora) Bondowoso.

Dinilai menyalahi etika moral sebagai ASN, Harry lantas dijatuhi sanksi oleh Bupati, melalui majelis etik pemerintah setempat. Sanksinya yakni pemindahan dari jabatan kepala dinas menjadi staf biasa di lingkup Pemkab Bondowoso.

Tak terima atas putusan tersebut, Harry Patriantono lantas menggugat Surat Keputusan Bupati tentang pencopotannya itu ke PTUN Surabaya. (Rokib)

Comment