HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMPROV JATIMPROBOLINGGOREGIONALSURABAYA

Inilah 7 Rayon Non Penyekatan Mudik yang Dipetakan Pemprov Jatim

×

Inilah 7 Rayon Non Penyekatan Mudik yang Dipetakan Pemprov Jatim

Sebarkan artikel ini
Inilah 7 Rayon Non Penyekatan Mudik yang Dipetakan Pemprov Jatim
Inilah 7 Rayon Non Penyekatan Mudik yang Dipetakan Pemprov Jatim

News Satu, Surabaya, Kamis 6 Mei 2021- Terhitung mulai Kamis malam dini hari tadi pukul 00:00 wib, penyekatan dalam upaya pelarangan mudik lebaran tahun 2021 dilakukan di Provinsi Jawa Timur. Bahkan telah berlaku pengalihan arus bagi kendaraan pribadi yang akan melintasi Jembatan Suramadu, Madura, Jawa Timur oleh Kepolisian dan aparat gabungan juga.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono ini dilakukan sesuai dengan instruksi Pemerintah pusat sebagai upaya menekan penyebaran pandemi pada momen lebaran. Namun meski demikian penyekatan ini juga memiliki ruang gerak non-mudik bagi masyarakat yang tetap akan melakukan perjalanan sesuai rayon zona pembatasan yang ditetapkan Pemprov Jatim.

“Ada beberapa jalur dan kabupaten dan kota yang masih dalam skup rayon perjalan non-mudik. Nantinya di setiap rayon itu tidak ada kewajiban putar balik bagi yang melintas. Namun jika di luar area rayon wajib putar arah lagi,” ungkapnya pada media, Kamis (6/5/2021).

Disinggung tentang pembagian peta perjalanan non-mudik 7 rayon Jatim yang diperbolehkan, pihaknya menjelaskan sebagai berikut, Rayon I meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

Lalu, Rayon II meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo juga Kabupaten Probolinggo. Khusus, Rayon III yakni Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso dan Situbondo.

“Rayon IV ada Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kota Blitar lalu juga Trenggalek,” ujarnya.

Wilayah Rayon V khusus Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Pacitan. Sedangkan Rayon VI meliputi Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan.

Terakhir yakni zona khusus pulau Madura yang masuk dalam Rayon VII meliputi Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang. Serta di ujung paling timur yang memiliki penduduk tersebar di puluhan pulau eksotiknya ada Kabupaten Sumenep.

“Penyekatan ini berlaku bagi para pemudik, namun untuk warga yang sedang dalam posisi Kedaruratan dan berkerja bisa melewati antar rayon dengan syarat dan ketentuan berlaku lainnya,” tukasnya. (Yud)

Comment