Pemkab Pamekasan Melarang Semua ASN Mudik Lebaran Ke Luar Kota

News Satu, Pamekasan, Jumat 7 Mei 2021- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan Jawa Timur, telah resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bumi Gerbang Salam agar tidak melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021. Ini disampaikan melalui surat resmi kepada segenap jajaran OPD terkait.

Larangan mudik tersebut akan berlangsung selama 14 hari ke depan. Yakni mulai 06 Mei 2021 hingga masa akhir libur hari raya idul Fitri pada 24 Mei 2021 mendatang.

Melalui Sekdakab Pamekasan, Totok Hartono, Pemerintah pusat telah resmi menginstruksikan kepada semua pemerintah di setiap level  yaitu dari tingkat provinsi, kota dan kabupaten, agar mengimbau aparatur sipil negara atau ASN tidak melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.

Hal ini dilakukan melalui larangan mudik, sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan baru Covid-19. Sehingga tidak memunculkan penyebaran lebih banyak lagi dan melokalisir pandemi Covid 19 yang masih membelenggu Indonesia.

Berdasarkan pada perintah tersebut, pihaknya selalu mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab setempat agar tidak mudik. Bahkan menunda agenda bepergian serta perjalanan ke luar kota selama libur lebaran.

Tinggalkan Balasan