HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSREGIONALSURABAYA

Komplotan Pemalsu Surat Bebas Covid-19 Digulung Polda Jatim

×

Komplotan Pemalsu Surat Bebas Covid-19 Digulung Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Komplotan Pemalsu Surat Bebas Covid-19 Digulung Polda Jatim
Komplotan Pemalsu Surat Bebas Covid-19 Digulung Polda Jatim

News Satu, Surabaya, Rabu 12 Mei 2021- Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, gulung komplotan yang diduga menjadi pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19. Semua tersangka ini ditengarai  membuat dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu dalam kurun waktu 4 (Empat) bulan di Kabupaten Sidoarjo Jawa timur.

Dari penelusuran ini, polda jatim berhasil membekuk 5 (Lima) tersangka yakni, NH, (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, SG, (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dan MZA, (22) warga Desa Pagerwojo, RT 17/ RW 04, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Lalu, IB, (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan RT 006/003 Sedati, Sidoarjo serta IF, (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.

“Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim pada media, Rabu (12/5/2021).

Khusus tersangka NH berperan Pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). Sedangkan, AF berperan sebagai Pembuat/Pencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR).

“Untuk tiga tersangka lain yakni IB, SG dan MZA berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing),” ungkapnya.

Comment