News Satu, Pamekasan, Selasa 18 Mei 2021- Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pamekasan Jawa Timur, membekuk seorang pria berinisial M. Pasalnya warga Dusun Nagasari Timur Desa Bluuran Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang itu, diduga terlibat kasus ranmor berupa pencurian sepeda motor.
Polisi telah menetapkan pria plontos itu menjadi tersangka setelah, ditangkap di Jalan Basar 103 RT/RW 001/004 kelurahan Bugih Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan pada Senin lalu, (10/05/2021) sekitar pukul 18.30 Wib.
Dikonfirmasi terkait kasus itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan dan mengatakan, penangkapan tersebut berdasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/201/V/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan tertanggal 10 Mei 2021.
Awalnya tersangka diduga akan melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di tempat penangkapan itu. Selanjutnya, polisi melakukan interogasi dan mendapati bukti-bukti antara lain. Yakni anak kunci T, alat pembuka tutup kunci dan Kunci T.
“Atas barang bukti itu, lalu pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Pamekasan guna penyidikan lebih lanjut,” katanya, Selasa (18/05/2021).
Lebih lanjut, polisi melakukan pengembangan dari berbagai keterangan dan pengakuan tersangka. Tak ayal, setelah itu polisi berhasil mengungkapkan beberapa sepeda yang sudah dicuri. Ironisnya, Pelaku langsung mengaku telah menggondol empat sepeda dengan lokasi yang berbeda di Bumi Gerbang Salam.
“Pelaku ini pernah mencuri sepeda motor Honda Beat di Lawangan Daya, Pamekasan. Pada awal April pelaku juga mencuri sepeda motor Honda Scoppy warna Merah Hitam Bakso Jl. Agus salim Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan,” ungkapnya pada media.
Selainnya, ada dua sepeda motor lain, yakni Honda Beat warna putih dan Honda Scoopy warna hitam yang oleh tersangka mengaku mencurinya dari parkiran Pasar 17 Pamekasan juga.
“Semua bukti telah dikumpulkan kini tinggal pendalaman proses penyidikan di reskrim polres Pamekasan,” tukas Adhi. (Yudi)
Comment