News Satu, Sampang, Selasa 25 Mei 2021- Tim Buru Sergap Satuan Reskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan DPO. Kali ini tersangka yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan An. SS (17 thn) warga Desa Napo Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sunarno, membenarkan proses penangkapan DPO kasus pencurian dengan pemberatan An. SS. Pasalnya, selama ini pria muda itu memang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres setempat.
Iptu Sunarno menjelaskan, pelaku An. SS diamankan Tim Buser Sat. Reskrim disekitaran Monumen Trunojoyo Sampang. Yakni pada senin siang, 24 Mei 2021 pada pukul 12.30 Wib. Dalam proses penangkapan tersebut tidak ada perlawanan yang dilakukan, terhadap petugas saat membekuknya.
“Dari penangkapan tersebut, juga telah disita barang bukti berupa 1 unit TV Merk Sharp 32 inch, 1 Power Amplifier, 2 unit salon merk Meganox, 1 unit DVD merk Philips, 2 kg Gula tanpa merk, 2 sak beras, 2 Kg gula merk Gulaku, 3 kg Gula merk Rose Brand, 1 kg Gula merk Indomaret, 2 buah Parfum merk Oud, 1 buah setrika, 1 parfum merk gemstone, sepasang sepatu warna coklat dan tas slempang warna coklat,” ungkapnya, Selasa (25/5/2021).
Pihaknya juga menuturkan bahwa ihwal, tersangka SS usia 17 tahun warga Desa Napo Kecamatan Omben itu diamankan tim Buser Sat. Reskrim Polres Sampang karena telah melakukan tindak pidana. Yakni kategori pencurian dengan pemberatan yang dilakukan disebuah rumah kosong di Dusun Sogiyan Barat, Desa Sogiyan Kecamatan Omben pada Sabtu 14 Maret 2020.
Pihaknya juga menjelaskan modusnya, saat menjalankan aksi, tersangka SS bekerja sama dengan tersangka M yang sudah berhasil diamankan Polsek Omben kesatuan Polres Sampang di Kabupaten Surakarta Jawa Tengah. Kemudian, langsung dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang karena usia pelaku masih dibawah umur, bahkan, sudah divonis Hakim PN Sampang.
“Setelah melakukan aksi jahatnya tersangka SS melarikan diri ke Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Dia sempat juga melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor bahkan sampai menjalani vonis hukuman di rumah tahanan Boyolali,” lanjutnya.
Penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang dalam pemeriksaan dan penyidikan perkara ini sudah berkoordinasi dengan Peksos Kabupaten Sampang. Itu dikarenakan usia tersangka yang juga masih dibawah umur sehingga ada ketentuan khusus yang dikenakan.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka termasuk melaksanakan tes Rapid,” pungkasnya. (Yud)
Comment