BONDOWOSOHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB BONDOWOSOREGIONAL

PJ Sekda Tegaskan TPP Tahun 2021 Tidak Dihapus

×

PJ Sekda Tegaskan TPP Tahun 2021 Tidak Dihapus

Sebarkan artikel ini
PJ Sekda Tegaskan TPP Tahun 2021 Tidak Dihapus
PJ Sekda Tegaskan TPP Tahun 2021 Tidak Dihapus

News satu, Bondowoso, Selasa 25 Mei 2021- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2021 tidak dihapus. Melainkan ditunda dan akan dibayarkan di tahun 2022.

PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Soekaryo mengatakan, Kondisi ini menjadi alternatif terakhir manakala tidak bisa menutup kekurangan dalam refocusing APBD 2021, sebab dana cadangan tidak cukup untuk menutupi defisit.

“Ini menjadi alternatif terakhir, kalau nanti kekurangan dalam refocusing APBD 2021.  Maka jalan terakhirnya dana TPP ditunda. Tapi bisa dirapel di tahun berikutnya,” terang Soekaryo Selaku Tim anggaran Pemkab, Selasa (25/5/2021).

Sekda Megatakan, jika masih bisa ditutupi melalui ruang-ruang lainnya. Maka tak akan ada penundaan pembayaran. Kalau PAK masih minus dan itu menyentuh TPP. Maka sifatnya penundaan pembayaran.

“Tapi para PNS itu sifatnya ditunda, akan dibayarkan ditahun berikutnya. Nanti di Perbupnya akan berbunyi seperti itu. Berdasarkan rapat tim anggaran,” jelasnya.

Sementara untuk menutupi defisit, pihaknya mencari dari dana pembangunan fisik yang tidak terlalu menjadi prioritas. Termasuk, pendapatan hasil kerjasama, pendapatan pajak retribusi daerah, pendapatan pengelolaan barang daerah, dan pendapatan lain-lain yang sah.

“Sekarang masih disisir. Tetapi PUPR itu sudah refocusing potongan Rp 18 miliar,” paparnya.

Sementara untuk yang fisik kata dia, sepertinya sudah tidak ada yang DAK (Dana Alokasi Khusus). Sebab DAK itu mandatori. Sedangkan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) ada Rp 9 miliar, namun sudah aturannya.

“Untuk sosialisasi, tidak bisa dialihkan. DBH CHT yang aturannya limitatif ada di Diskoperindag. Bapak bupati dan Ketua DPRD sepakat untuk tidak merefocusing TPP,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Badan Anggara DPRD Bondowoso, H. Tohari menyarankan agar TPP tidak menjadi salah satu yang direfocusing atau ditunda pembayarannya. Menurutnya, ketika TPP ditiadakan dikhawatirkan dapat memengaruhi kinerja ASN (Aparatur Sipil Negara). Akibatnya pelayanan dikhawatirkan tak bisa maksimal.

“Apalagi saya tanya beberapa ASN, TPP itu sudah dibuat ambil di bank. Apa bank mau ditunda? Sementara untuk TPP mau dibankan harus persetujuan pimpinan,” paparnya.

Sehingga nanti kalau TPP ditiadakan, maka beban ASN semakin berat. Misalnya yang punya tanggungan ke bank. Kalau pun tidak ada, TPP itu sudah ada alokasinya.

“Yang gaji untuk ini, dan TPP-nya untuk ini,” tandasnya.

Pihaknya menegaskan, untuk menutupi kekurangan-kekurangan agar mencari di ruang-ruang yang lain.

“Misalnya pemeliharaan gedung dan sebegainya. Sehingga tak perlu menunda TPP,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengusulkan penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2021. Nilainya yakni sekitar Rp 21 miliar 150 juta. (Rokib)

Comment