HEADLINEMADURANARKOBANEWSREGIONALSUMENEP

Pengedar Sabu Asal Kecamatan Bluto Ditangkap Polres Sumenep

×

Pengedar Sabu Asal Kecamatan Bluto Ditangkap Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu Asal Kecamatan Bluto Ditangkap Polres Sumenep
Pengedar Sabu Asal Kecamatan Bluto Ditangkap Polres Sumenep

News Satu, Sumenep, Kamis 14 September 2017- Sutrisno Hadi (35),warga Dusun Tambiyu, Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres Sumenep. Ia diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan masyarakat.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 19 poket sabu dengan berat berbeda-beda. Namun berat total mencapai 5,52 gram.

“Tersangka diamankan di teras rumah milik salah satu keluarganya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis,  (14/9/2017).

Ia menerangkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu. Mendengar hal itu, petugas melakukan penyelidikan secara intensif dengan memonitor kegiatan tersangka hingga akhirnya ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” jelas Suwardi.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berusaha mencari barang bukti lain dengan cara melakukan penggeledahan ke rumah tersangka. Disana, petugas menemukan 17 barang bukti lain berupa kantong plastik klip kecil berisi sabu. Salah satunya ditemukan di saku baju yang digantung di balik pintu kamar.

“Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui jika semua barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari hasil beli kepada warga Tamberu, Kabupaten Sampang berinisial DV,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 19 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 5,52 gram, 1 buah bungkus rokok merk Marlboro Filter Black tempat meinyimpan sabu, 1 buah HP Samsung warna putih, 1 buah timbangan elektrik merk Heles warna silver,  1 plastik klip kosong ukuran sedang warna bening sebagai bungkus sabu, 4 plastik klip kecil kosong warna bening sebagai bungkus sabu dan baju lengan pendek merk Emba warna coklat dengan gantungan baju.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain” pungkas Suwardi. (Ozi)

Comment