HEADLINEJATIMKRIMINALNEWSREGIONALSURABAYA

Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Modus Penipuan

×

Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Modus Penipuan

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Modus Penipuan
Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Modus Penipuan

News Satu, Surabaya, Jumat 15 September 2017- Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim) berhasil meringku tiga pelaku pencurian dengan modus penipuan di pintu tol Suramadu, keetiga tersangka tersebut yakni SA (24), DI (24) dan EF (22).

Kasus ini terjadi pada hari Rabu (13/9/2017) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban IN yang masih menggunakan seragam SMP melintas di jalan sumberwaru gresik dengan menggunakan sepeda motor honda beat dengan Nopol W-6906-WG.

“Kemudian oleh dua orang tersangka DI dan SA meneriaki korban, sehingga korban berhenti dan tersangka DI berpura-pura menanyakn alamat SMP wringinanom, setelah itu tersangka SA dan DI diantarkan korban menuju SMP tersebut,” terang Kasubbag Humas Polretabes Surabaya Kompol Lily Djafar S.H, Jumat (15/9/2017).

Setelah sampai di SMP wringinanom, DI berpura-pura meminta korban untuk memanggilkan adiknya bernama adit dengan alasan sudah lama tidak bertemu dengan adiknya tersebut. Korban menyetujui permintaan dari tersangka, karena korban tidak mengetahui rumah yang dimaksud DI, maka korban meminta untuk memboncengnya.

“Kemudian DI membonceng korban menggunakan motor honda baeat milik korban masuk ke gang di dusun tanggungan untuk ditunjukkan rumah yang seolah-olah rumah adiknya yang bernama adit,” kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.

Lanjut Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, sedangkan tersangka SA menunggu di depan gang dan tidak lama kemudian DI kembali kedepan gang bersama dengan korban, saat di depan gang tersebut tersangka DI menyuruh korban untuk memanggil adiknya tersebut ke rumah yang telah ditunjukkan dengan berjalan kaki.

“Saat korban menuju rumah tersebut tersangka DI dan SA langsung pergi membawa sepeda motor milik korban dan langsung menghubungi tersangka EF untuk membantu menjualkan sepeda motor tersebut ke Madura,” jelasnya.

Pada Pukul 11.00 WIB tersangka SA, DI dan EF berhasil ditangkap oleh tim anti bandit unit Tipidter di pintu tol Suramadu saat akan menjual sepeda sepeda motor hasil dari aksinya tersebut.

Dari tangan pelaku pencurian, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu (1) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol W-6906-WG warna putih hijau, satu (1) kunci kontak sepeda motor honda beat, hp samsung duoas warna hitam, tablet warna hitam, sepeda motor honda vario W-2053-AT warna putih, STNK sepeda motor honda vario W-2053-AT, kunci kontak honda vario, HP OPPO F1 warna cream, dan HP merk advan warna putih

“Jadi tersangka pernah melakukan hal yang sama sebanyak dua kali yakni pada bulan agustus 2017 di Wringinanom Gresik dengan hasil sepeda motor honda beat warna putih biru dan pada tanggal 9 September 2017 di Balongpanggang Gresik dengan hasil honda vario warna putih. Selain itu menurut keterangan tersangka, dia memilih korban dibawah umur dengan alasan mudah untuk dimintai tolong dan dibujuk,” ujarnya.

Hasil Penjualan sepeda motor yang berhasil didapatkan tersangka berkisar antara Rp 2.300.000 – Rp 3.000.000,- dan digunakan untuk judi burung dara.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,” pungaskanya.(RN1)

Comment