HEADLINENEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANREGIONAL

Ini Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkades Serentak 2021 di Pamekasan

×

Ini Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkades Serentak 2021 di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Ini Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkades Serentak 2021 di Pamekasan
Ini Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkades Serentak 2021 di Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Jumat 2 Juli 2021- Proses pelaksanaan pemilihan bakal calon kepala Desa serentak di Kabupaten Pamekasan Jawa Timur sudah bergulir. Pasalnya, Pembukaan pendaftaran akan dilaksanakan mulai hari Selasa 29 Juni 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ach. Faisol saat dimintai keterangan oleh media di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Terutama kepada segenap aparat Kecamatan beserta Staf, BPD, Pemerintah Desa, dan Panitia Desa setempat.

“Sebelumnya kami sudah melakukan sosialisai kepada anggota BPD 2 orang, dari kecamatan, dan panitia 3 orang, untuk tahapan saat ini akan dibuka pemilihan bakal calon selama 9 hari”. Kata Faisol, Jumat (2/7/2021).

Namun, Kata Faisol, apabila ada bakal calon yang lebih dari 1, sesuai dengan regulasi dalam 9 hari ini sudah bisa ditutup Tetapi kalau tidak lebih dari 1 bakal calon, maka akan diperpanjang sampai 20 hari kedepan

Lanjutnya, untuk ketentuan yang berlaku apabila di tanggal 29 Juni ini selama 9 hari ada bakal calon lebih dari 1 orang, maka masa pendaftaran bisa langsung ditutup. Bahkan kemudian sudah tidak akan diperpanjang lagi tahapan pendaftaran tersebut.

“Tetapi kalau lebih dari 5 bakal calon maka ada seleksi tambahan yaitu, berupa scoring dan tes tertulis,” terangnya.

Nah, setelah fase masa pendaftaran sudah selesai dilakukan dan resmi sudah ditutup. Lalu, beralih ke tahapan proses selanjutnya dengan segenap bakal calon yang sudah terdaftar, yaitu proses pencacahan data pemilih Pilkades serentak dimaksud.

“Kalau pendaftaran sudah selesai, proses selanjutnya pencacahan untuk menentukan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ungkapnya pada media.

Alhasil, apabila ada warga yang belum masuk dalam data pencacahan, maka diharap secara aktif warga bisa melaporkan langsung kepada panitia, bahwa belum masuk dalam DPT.

“Sehingga, masuk dalam daftar pemilih tambahan lalu, diumumkan lagi dan selanjutnya dilakukan penetapan,” tukasnya.

Sementara, untuk menghitung anggaran yang akan dialokasikan kepada penyelenggara Pilkades, acuannya jumlah DPT Pilkada dan ditambah 10 persen. “Kami tetap mengacu kepada DPT Pilkada, Pileg, dan Pilpres yang di tambah 10 persen, lalu kami menghitung besaran anggarannya setiap Desa,” jelasnya.

Sedangkan, besaran anggaran sebelum ada aturan Permendagri 72 tahun 2020 terkait dengan Covid-19 Dinas terkait, telah tetapkan anggaran sekitar Rp. 7,4 miliar. Itu sesuai dengan surat edaran untuk tidak terjadi klaster baru tentang penyebaran Covid-19.

“Maka kami mengajukan kembali anggaran dan disetujui sekitar Rp.15 miliar untuk 74 Desa, itu dengan pengembangan penyediaan alat kesehatan,” terangnya. (Yudi)

Comment