HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKOT SURABAYAREGIONALSURABAYA

Tim Polda Jatim, Ungkap Penjualan Tabung Oksigen Tak Sesuai Harga Eceran di Sidoarjo

×

Tim Polda Jatim, Ungkap Penjualan Tabung Oksigen Tak Sesuai Harga Eceran di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Tim Polda Jatim, Ungkap Penjualan Tabung Oksigen Tak Sesuai Harga Eceran di Sidoarjo
Tim Polda Jatim, Ungkap Penjualan Tabung Oksigen Tak Sesuai Harga Eceran di Sidoarjo

News Satu, Surabaya, Senin 12 Juli 2021- Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, bongkar perdagangan alat kesehatan (tabung oksigen) di Sidoarjo. Ini sebagai komitmen besar Kepolisian dalam menjamin kenyamanan dan ketersediaan berbagai peralatan dan obat di masa Pandemi.

Dari hasil pengungkapan peristiwa ini, polisi menangkap dua orang tersangka pada hari Jumat 9 Juli 2021. Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni, AS dan TW.

Kedua tersangka ini mempunyai peran masing-masing, untuk tersangka AS, dia membeli tabung oksigen dari PT. NI dengan harga Rp 700.000. kemudian secara sengaja menjualnya kembali ke pembeli FR dengan harga Rp 1.350.000, padahal harga eceran tertingginya hanya Rp 750.000.

Tersangka AS dalam menjalankan aksinya dibantu oleh tersangka TW, yang merupakan adik kandungnya sendiri. Lalu tersangka TW memasarkan tabung oksigen melalui media sosial (Facebook) dan juga Whatshapp grup. Sehingga tersangka AS dan TW memperoleh keuntungan setiap tabung oksigen sebesar Rp 650.000.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menjelaskan, dalam operasi aman nusa telah melakukan kegiatan yang telah diamanatkan oleh Kabareskrim dan Kapolri. Semua dalam upaya penanganan Covid-19, dengan menjamin ketersediaan obat-obatan, ketersediaan oksigen dan penyaluran bantuan sosial.

“Dari tugas itu, Polda Jatim mendapatkan informasi adanya dugaan penyaluran oksigen. Kami dari satgas bekerjasama dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan untuk memastikan ketersediaan oksigen, kelancaran distribusi dan stabilitas harga,” jelasnya, Senin (12/7/21).

Menurutnya, Tim satgas polda jatim mendapatkan informasi, adanya penjualan tabung oksigen diatas harga eceran tertinggi. Lalu dalam situasi sekarang banyak masyarakat yang membutuhkan oksigen, khususnya masyarakat yang sedang sakit akibat pandemi covid-19.

“Disisi lain ada orang yang mencari keuntungan dengan membeli oksigen dan menjual kepada orang lain dengan harga dua kali lipat,” impalnya.

Dengan adanya laporan tersebut, Polda Jatim langsung melakukan pendalaman dilapangkan. Lalu berhasil menyita 129 tabung oksigen yang berada di Sidoarjo. Kemudian tim satgas gakkum mendapatkan nama tersangka di media sosial (Facebook).

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak membeli tabung oksigen untuk disimpan dan obat-obatan untuk disimpan terlebih lagi untuk dijual kembali,” ucapnya.

Sementara untuk tersangka masih dilakukan pendalaman, dan untuk tabung oksigen akan diserahkan ke distributor kembali. Yang nantinya bisa diserahkan kepada yang membutuhkan dengan harga yang sesuai.

Akibat perilaku tidak terpujinya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(Yud)

Comment