HEADLINEJAKARTANEWSPEMERINTAH RIPEMERINTAHANREGIONAL

Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level IV Wilayah Jawa Bali

×

Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level IV Wilayah Jawa Bali

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level IV Wilayah Jawa Bali
Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level IV Wilayah Jawa Bali

News Satu, Jakarta, Senin 26 Juli 2021- Pemerintah RI memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Tepatnya untuk sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus.

PPKM Level 4 itu kembali diperpanjang setelah diberlakukan hingga 25 Juli 2021 kemarin, guna menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19). Pasalnya dinilai efektif untuk menekan penurunan angka paparan Covid-19 selama masa pemberlakuan sebelumnya.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi.

Selanjutnya, ada beberapa poin penting yang akan diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level IV tersebut. Tentunya semua dilakukan dengan tujuan yang sama dalam percepatan penanggulangan pandemi di Indonesia.

Nah, pertama Presiden Jokowi menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat tentang dukungan terhadap kebijakan PPKM. Menurutnya saat ini sudah terjadi tren perbaikan, laju penambahan kasus, BOR dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti di beberapa provinsi di Jawa.

Namun, Presiden Jokowi tetap meminta agar masyarakat selalu waspada, khususnya terhadap varian Delta. Kemudian dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial PPKM Level IV dilanjutkan pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Bahkan secara teknis akan ada beberapa penyesuaian pelaksanaan perpanjangan PPKM Level IV kedepan. Yaitu sebagai berikut, Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari dibuka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. Tapi, pasar rakyat di luar kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan jam operasional hingga pukul 15:00 wib.

Khusus untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel dan usaha lain sejenis diizinkan buka hingga pukul 21:00 dengan protokol kesehatan ketat. Untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 20:00 Wib.

“Hal-hal teknis akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait,” ungkapnya. Senin (26/7/2021).

Dalam hal untuk mengurangi beban masyarakat, maka pemerintah akan memberikan tambahan bantuan. Bahkan juga, Presiden meminta secara khusus melakukan langkah maksimal untuk membagikan vitamin, obat-obatan, untuk isolasi mandiri serta akses ke RS.

“Untuk daerah yang angka kematiannya tinggi, maka kapasitas RS dan ketersediaan oksigen perlu ditambah,” tambahnya.

Ditambahkan, akan ada kemungkinan dunia akan menghadapi varian lain yang lebih menular. Sehingga testing-tracing bisa ditingkatkan serta respons treatment bisa ditingkatkan.

“Lalu mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersatu padu melawan Covid-19, sehingga kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” tukasnya.(Yud)

Comment