News Satu, Pamekasan, Selasa 27 Juli 2021- Menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Kabupaten Pamekasan Jawa Timur terus digelar di segala lini. Bahkan dengan sinergi bersama mereka bergabung sekuat tenaga tegakkan disiplin Masyarakat dalam berprokes yang ketat pada masyarakat Bumi Gerbang Salam.
Salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Yustisi yang digelar lebih dari setahun terakhir ini oleh Satgas Covid-19 sebagai penindakan konkrit. Tak hanya itu, dikesempatan itu juga langsung digelar pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Ringan, bagi para pelanggar Prokes.
Terlebih dalam masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah masuk dalam Level III dalam pencegahan Corona Virus Desease 2019 Di Kabupaten Pamekasan. Ironisnya, masih banyak warga yang setiap harinya terjaring melanggar prokes dan menjalani sidang cepat itu saat sidak dan operasi.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP dan Damkak Kabupaten Pamekasan melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan, Nurhayati Rasuli kegiatan itu didasarkan pada Instruksi Mentri, No.15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat COVID 19 di Wilayah Jawa dan Bali. Lalu juga dengan Keputusan Gubernur No.188/379/KPTS/013/2021, Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jatim.
“Selain, Surat Edaran Bupati Pamekasan No. 188/384/432.013/2021 dan Perbub no.50 th. 2020 Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19,” ungkapnya, Selasa (27/7/2021).
Karenanya disetiap operasi selalu diikuti oleh berbagai unsur gabungan yang tergabung dalam Satgas setempat. Diantaranya personil yang terlibat, TNI 10 Orang, POLRI 15 Orang, Subdenpom CPM 2 orang. Lalu juga Personil Satpol PP 20 orang dan PPNS Satpol PP 2 orang.
“Kami juga sudah siapkan penyidik PNS sebagai tim khusus dalam menindak pelanggar dan pemberian sanksi pada pelanggar di lapangan yakni Hasanurrahman, SH. dan Sukandar, SH.” imbuhnya.
Seperti yang dilakukan tim gabungan mulai Senin kemarin, mereka menggelar operasi yustisi di sisi timur Area Monumen Arek Lancor, tepatnya di bilangan Jl. Panglima Sudirman Pamekasan. Setelah melaksanakan Apel persiapan pengecekan kelengkapan Anggota di pimpin Padal dari Polres pamekasan mereka langsung turun ke jalan.
“Teknisnya, memberhentikan pengendara yang tidak memakai Masker. Lalu mendata mengisi berita acara pemeriksaan Cepat tindak pidana ringan,” tukasnya.
Alhasil, dari Opera itu tak jarang jika petugas menyita kartu Identitas (KTP)/ SIM. Itu sebagai jaminan untuk selanjutnya bisa menghadiri sidang tindak pidana ringan yang dijadwalkan kemudian.
“Jumlah Pelanggar khusus Senin ini yakni Sanksi administrasi/Denda adan 2 Orang dan Sanksi Sosial sebanyak 2 orang,” ungkapnya.(Yudi)
Comment