HEADLINENEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANREGIONAL

KIHT Pamekasan Sebagai Upaya Preventif Pemkab dan Bea Cukai Tekan Produksi Rokok Ilegal

×

KIHT Pamekasan Sebagai Upaya Preventif Pemkab dan Bea Cukai Tekan Produksi Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
KIHT Pamekasan Sebagai Upaya Preventif Pemkab dan Bea Cukai Tekan Produksi Rokok Ilegal
KIHT Pamekasan Sebagai Upaya Preventif Pemkab dan Bea Cukai Tekan Produksi Rokok Ilegal

News Satu, Pamekasan, Rabu 28 Juli 2021- Berbagai upaya mensejahterakan dan menguatkan kemajuan ekonomi masyarakat dilakukan Pemerintah Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Terutama dalam menguatkan ekonomi masyarakat petani tembakau dan Industri olahan tembakau yang sedang menggeliat.

Dengan semangat itu, maka berbagai konsep dan pembangunan infrastruktur penunjang dilakukan dalam sinergi bersama itu. Apalagi sudah ada titik terang dalam proses pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Nah, secara riil wujud dari KIHT Pamekasan ini sebagai sinergi antara Pemerintah Daerah Pamekasan dan Bea Cukai Madura. Selain, tampak disetiap kegiatan sosialisasi dan edukasi di media dan kesempatan, yang kerap dihadiri oleh perwakilan keduanya.

Setidaknya itu nampak oleh media, disuatu kesempatan yang dihadiri Ako Rako Kembaren, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis. Dengan didampingi Perwakilan Pemerintah Kabupaten, Agus Wijaya selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Perlindungan, Disperindag Kabupaten Pamekasan.

“DBHCHT ini merupakan dana bagi hasil dari penerimaan cukai yang besarnya 2% dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia,” ungkap Ako Rako Kembaren, Rabu (28/7/2021).

Dari dana inilah menurutnya, kemudian yang menjadi penyokong usaha pemerintah untuk membentuk KIHT di Pamekasan. Khususnya, kawasan industri yang akan dibangun di Desa Gugul, Bumi Gerbang Salam dalam waktu dekat.

“Survei yang dilakukan oleh UGM tahun 2020 menunjukan rokok yang beredar di masyarakat sebesar 4,86%. Jadi kerugian negara cukup besar dengan adanya rokok ilegal tersebut,” tukasnya.

Tak ayal jika kedepan keberadaan KIHT di Pamekasan ini diharapkan dapat menekan angka rokok ilegal. Tentunya secara teknis akan dikelola dan diatur dengan pendekatan preventif serta pola pembinaan yang simultan oleh Pemkab dan Bea Cukai setempat.

“Saat ini proses pembentukan KIHT Pamekasan sudah memasuki studi uji kelayakan (feasibility study),” ujarnya.

Sebagaimana diketahui bersama, rencananya KIHT Pamekasan ini akan selesai dibangun pada tahun 2022. Lalu setelah itu bisa mulai beroperasi dengan optimal untuk menekan industri rokok ilegal di Madura.

“Hal ini tidak lepas dari komitmen kuat Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura,” tutupnya.(Yudi)

Comment