News Satu, Pamekasan, Kamis 29 Juli 2021- Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sudah dinyatakan menjadi prioritas Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pamekasan Jawa Timur, sejak tahun 2020. Buktinya pada Minggu lalu telah dilaksanakan FGD Kawasan Industri Hasil Tembakau yang juga dihadiri Tim Peneliti Universitas Negeri Jember atau UNEJ meski secara daring karena pandemi.
Dalam agenda FGD ini mereka membahas tentang hasil studi uji kelayakan (feasibility study). Pasalnya telah dilakukan studi tersebut dan telah siap dipaparkan Tim Peneliti Universitas Negeri Jember.
Salah satu hasil yang disampaikan dikesempatan itu, yakni berdasarkan aspek manajemen atas rencana pembangunan KIHT di Pamekasan dinyatakan layak syarat. Bahkan sudah bisa dikatakan layak untuk dibangun dan dilanjutkan prosesnya sesuai dengan rencananya semula di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan Bumi Gerbang Salam.
“Kami mengapresiasi positif hasil studi uji kelayakan yang telah dilakukan atas rencana KIHT Pamekasan,” ujar Yanuar Calliandra, Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Kamis (29/7/2021).
Pihaknya juga berharap semoga itu menjadi landasan kuat jajaran Pemerintah Kabupaten setempat untuk melanjutkan proses selanjutnya. Sehingga semua akan sesuai dengan timeline yang telah direncanakan Sebagaimana mestinya.
Menurutnya, Keberadaan Kawasan Industri Hasil Tembakau di Pamekasan merupakan langkah preventif bersama. Yaitu dengan melakukan pembinaan kepada industri hasil tembakau, yang tak lain bertujuan untuk menekan angka rokok ilegal.
“Selain itu, KIHT akan meningkatkan perekonomian daerah Pamekasan dan optimalisasi pemberdayaan potensi daerah serta sumber daya,” tukasnya.(Yudi)
Comment