HALO POLISIHEADLINENEWSPAMEKASANREGIONALTNI/POLRI

Pengedar Narkoba Asal Sampang dibekuk Satresnarkoba Pamekasan

×

Pengedar Narkoba Asal Sampang dibekuk Satresnarkoba Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Pengedar Narkoba Asal Sampang dibekuk Satresnarkoba Pamekasan
Pengedar Narkoba Asal Sampang dibekuk Satresnarkoba Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Sabtu 7 Agustus 2021- Satresnarkoba Polres Pamekasan, Jawa Timur kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga telah membeli dan atau memiliki, menguasai Narkotika golongan I Jenis sabu. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lanjutan.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto, tempat kejadian perkara di depan Indomaret Desa Kramat Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Sedangkan tersangka laki-laki, berinisial B, 40 tahun, warga kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

“Barang Bukti 1 poket plastik klip kecil yang di dalamnya berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ditimbang dengan plastik + 0,53 gram.1 bungkus Rokok dan uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah, red),” ungkapnya, Sabtu (7/8/2021).

Disinggung terkait kronologis kejadian, yakni pada Sabtu 31 Juli 2021 sekira jam 15.00 WIB di depan Indomaret Desa Kramat Kecamatan Tlanakan, Pamekasan telah dilakukan penangkapan. Yakni terhadap pria, insial B dengan umur 40 tahun, pekerjaan Swasta, yang beralamat di Desa Sejati, Kecamatan Camplong Sampang.

“Sebab diduga secara tanpa hak atau melawan hukum menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” paparnya.

Dalam kejadian tersebut pelaku berhasil ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan. Itu karena telah terbukti dan meyakinkan memiliki, dan mengusai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu saat penangkapan.

“Pada saat itu petugas menemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang di dalamnya berisi sabu-sabu ,yang berada di dalam bungkus rokok yang pada saat itu dipegang tangan kiri dengan kejadian tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Sedangkan, akibat perbuatannya sebagai pengedar, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasalnya, tersangka terbukti sedang membawa sabu tersebut, lalu akan diserahkan kepada orang lain sebagai Pemesan.(Yudi)

Comment