EKONOMIHEADLINEMADURANEWSPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Plt Sekda Sumenep Diusulkan Jadi Komisaris Utama Bank BPRS Bhakti Sumekar

×

Plt Sekda Sumenep Diusulkan Jadi Komisaris Utama Bank BPRS Bhakti Sumekar

Sebarkan artikel ini
Plt Sekda Sumenep Diusulkan Jadi Komisaris Utama Bank BPRS Bhakti Sumekar
Plt Sekda Sumenep Diusulkan Jadi Komisaris Utama Bank BPRS Bhakti Sumekar

News Satu, Sumenep, Senin 25 September 2017- Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, R Idris, diusulkan menjadi komisaris utama Bank BPRS Bhakti Sumekar. Pengusulan tersebut disampaikan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) Luar Biasa di rumah dinas Bupati, Senin (25/9/2017).

Direktur utama Bank BPRS Bhakti Sumekar, Novi Sujatmiko mengungkapkan, pengusulan Plt Sekda ini dilakukan setelah jabatan komisaris utama yang sebelumnya dijabat oleh Hadi Soetarto sudah purna.

“Jadi agendanya tadi adalah pengusulan Plt Sekda sebagai komisaris utama. Karena Pak Hadi Soetarto sudah purna per 26 September,” kata direktur utama Bank BPRS Bhakti Sumekar, Novi Sujatmiko, Senin (25/9/2017).

Ia menjelaskan, pengajuan R Idris sebagai komisaris utama saat ini masih sebatas pengusulan. Sebab untuk penetepannya, yang bersangkutan harus menjalani proses tes and proper test yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Mengenai waktunya, itu tergantung OJK. Ini hanya pengusulan, nanti kami proses berkas administrasinya,” ujar Novi.

Ia menambahkan, meski jabatan R Idris saat ini masih sebatas pelaksana tugas, namun jabatan komisaris utama tidak harus diisi oleh Sekda. Sebab, penentuan tersebut merupakan kewenangan Bupati. Bahkan di beberapa kabupaten, jabatan komisaris utama malah diisi oleh Kabiro Perekonomian atau kepala Disperindag.

“Tidak harus Sekda, yang penting perwakilan dari Pemkab. Itu kewenangan bapak Bupati,” jelasnya.

Selain membahas tentang pengusulan Plt Sekda sebagai komisaris utama, RUPS luar biasa ini juga membahas tentang penentuan kantor akuntan publik (KAB) yang akan melakukan audit terhadap Bank BPRS di tahun 2017. Penentuan KAB ini didasarkan pada peraturan OJK nomor 13 Tahun 2017.

“Berdasarkan peraturan OJK yang terbaru, penetapan kantor akuntan publik harus ditentukan oleh RUPS Luar Biasa,” imbuhnya. (Ozi)

Comment