HALO POLISIHEADLINENEWSPAMEKASANREGIONALTNI/POLRI

Mantan Istri Polisikan Pria Gara-Gara Ponsel di Pamekasan

×

Mantan Istri Polisikan Pria Gara-Gara Ponsel di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Mantan Istri Polisikan Pria Gara-Gara Ponsel di Pamekasan
Mantan Istri Polisikan Pria Gara-Gara Ponsel di Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Rabu 18 Agustus 2021- Pria berinisial ZA Warga Jln veteran Gg 07, No.08 Pamekasan, Madura, Jawa Timur, resmi dipolisikan. Pria yang juga sebagai karyawan di perusahaan setempat itu diduga melakukan tindak pidana pencurian ponsel di rumah mantan Istrinya.

ZA dilaporkan ke Polres Pamekasan pada Senin (2/8/2021) lalu, oleh mantan Istrinya sendiri. Atas dasar laporannya itu, mantan istrinya saat ini sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Tim penyidik Polres Pamekasan pada tanggal 10 Agustus 2021 lalu.

Menurut sang wanita Pelapor berinisial SR, mantan istri ZA (terlapor), kejadian berawal terjadi pada Jumat (30/7/2021) lalu. Itu saat mantan suaminya bertandang ke rumah SR dan meminta berkas STNK sepeda motor yang bersangkutan.

Bahkan melalui ayahnya, SR mengatakan dengan baik-baik, bahwa STNK tidak ada di dirinya. Itu karena sepeda motor tersebut merupakan bagian dari harta gono-gini yang harus mereka perhitungkan bersama setelah bercerai.

Namun, atas penjelasan mantan mertuanya itu, ZA tidak percaya dan tiba-tiba seketika langsung masuk ke dalam kamar pribadi SR.

“Nah, saat itu mantan suami saya (ZA) masuk ke kamar saya dan menggeledah bahkan mengacak-acak isi kamar saya,” ungkapnya, Rabu (18/8/2021).

“Lalu dia ngambil HP yang saat itu ada di bawah bantal, kemudian ZA itu lari keluar rumah,” Imbuhnya.

Hingga kini ponsel korban pun tidak diketahui keberadaannya. Tak ayal jika hingga sekarang masih diduga ada di tangan terlapor ZA tersebut.

Berdasarkan kronologi kejadian itu, Pelapor SR melaporkannya ke pihak SPKT Polres Pamekasan. Semua tertuang dalam surat tanda bukti lapor LP/B/325/VIII/RES.1.8/2021/RESKRIM/SPKT.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, melalui Kanit I Pidana umum Satreskirm Polres, Ipda Kadarisman saat di konfirmasi oleh media menyatakan, bahwa LP Pelapor tesebut sudah ditindaklanjuti pihaknya. Bahkan hingga yang saat ini unit Pidum tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan akan beber hasil itu ketika sudah rampung.

“Masih dalam tahap mengajukan panggilan” Tegasnya.

Atas perbuatan terlapor dan tindakan yang dilakukan itu, maka ZA bisa terancam serta disangkakan dalam Pasal 362 KUHP. Itu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Yudi)

Comment