News Satu, Pamekasan, Senin 30 Agustus 2021- Terkuak bahwa selama dua tahun terakhir ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI telah memelototi berbagai program kerja dan pembangunan daerah di kabupaten Pamekasan Jawa timur. Bahkan telah ada beberapa target intervensi lembaga anti rasua itu yang wajib diketahui dan dijelentrehkan pihak pemerintah kabupaten setempat pada mereka.
Menurut, Kepada Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE Kabupaten Pamekasan, Mohammad Fauzi, Pemkab diwajibkan untuk bselau mengupdate data dan pelaporan pada KPK RI. Semua akan dilakukan melalui kordinasi satu pintu di Inspektorat Kabupaten Pamekasan sebagai institusi yang langsung menginput laporan tersebut. Setidaknya, dalam setiap triwulan anggaran data semua dinas terkait dikirimkan ke KPK RI dengan sistem aplikasi khusus.
“Kami sebagai penanggung jawab pengadaan barang dan jasa berkewajiban juga untuk melaporkan kegiatan itu ke KPK RI. Mekanisme melalui kordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Pamekasan,” terangnya, Senin (30/8/2021).
Dengan pola sistematis itu, maka terdata dengan efektif pencapaian kinerja dan anggaran setiap dinas yang ada di Bumi Gerbang Salam. Terutama dalam delapan objek intervensi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan KPK RI selama dua tahun terakhir ini.
“Salah satunya yakni pengelolaan aset, keuangan, pengadaan barang dan jasa sertila beberapa bidang strategis lainnya,” ujarnya.
Jadi dengan berbagai tahapan verifikasi itu, baik dari tim APIP dalam lingkungan Inspektorat akan mampu mengontrol kinerja dan ketepatan sasaran kerja setiap SKPD yang ada. Sehingga meminimalkan penyelewengan program dan anggaran daerah yang memang untuk kesejahteraan dan kemajuan daerah.
“Kami sudah rampung melakukan pelaporan tersebut untuk 2 triwulan ini pada Juni lalu. Kemudian dalam waktu dekat akan ada agenda untuk evaluasi kinerja dinas oleh Inspektorat Kabupaten Pamekasan,” tegasnya.(Yudi)
Comment