News Satu, Pamekasan, Rabu 1 September 2021- Terhitung mulai hari Senin (30/8/2021) kemarin, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pamekasan Jawa timur dan Bea Cukai Madura bersama segenap stakeholder mulai melancarkan Operasi Bersama Barang Kena Cukai atau BKC Ilegal. Satgas gabungan ini berasal dari unsur kolaborasi bersama Pemkab Pamekasan itu melaksanakan operasi gabungan dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Bumi Gerbang Salam.
Operasi pasar bersama ini bagian dari operasi kegiatan pemberantasan BKC ilegal dengan simultan dan Komperhensif di bawah koordinasi Bea dan Cukai. Tentunya, semua dengan tujuan memberikan pemahaman dan tindakan nyata kepada masyarakat terkait bahaya BKC ilegal yang beredar di tengah mereka.
Menurut, Zainul Arifin, Perwakilan Bea Cukai Madura, tak hanya itu, pihaknya juga laksanakan penindakan yang tegas terhadap temuan pelanggaran selama operasi berlangsung. Sehingga masyarakat bisa menilai keseriusan tim gabungan dalam Operasi Pasar yang dicanangkan bersama itu.
“Di hari pertama, operasi dengan 6 tim yang terdiri dari Bea Cukai, Pemkab Pamekasan, Polres Pamekasan, Sub Denpom V/4-3, dan Satpol PP. Mereka telah menyusur berbagai desa di beberapa kecamatan,” terangnya, Rabu (1/9/2021).
Adapun berbagai wilayah Operasi Bersama itu diantaranya di Kecamatan Tlanakan, Kecamatan Pamekasan Kota. Lalu juga mereka bergerak ke Kecamatan Pademawu, Kecamatan Galis, Kecamatan Larangan dan Kecamatan Kadur.
Tak ayal jika pada gerakan selama sehari ini, Tim khusus tersebut berhasil mengamankan sebanyak 50.296 batang rokok ilegal. Bahkan setelah dihitung secara nominal diduga akan berpotensi menimbulkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp. 26.012.760.
“Diharapkan dengan operasi bersama ini dapat menurunkan angka perdedaran rokok ilegal di wilayah madura serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal,” tuturnya.
Itu semua mengingat bahaya peredaran rokok ilegal bisa mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau. Dan pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT di daerah penghasil tembakau seperti Pamekasan.
“Di sisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja pabrik rokok,” tandasnya.(Yudi)
Comment