BONDOWOSOHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB BONDOWOSOREGIONAL

Pelaksanaan Pilkades Serentak Diundur, Ini Penjelasan DPMD Bondowoso

×

Pelaksanaan Pilkades Serentak Diundur, Ini Penjelasan DPMD Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan Pilkades Serentak Undur, Ini Penjelasan DPMD Bondowoso
Pelaksanaan Pilkades Serentak Undur, Ini Penjelasan DPMD Bondowoso

News Satu, Bondowoso, Kamis 2 September 2021- Keputusan Bupati nomer 188.45/975/430.4.2/2021 tentang pelaksanaan pilkades serentak 2021 di Kabupaten Bondowoso yang semula dijadwalkan terlaksana pada 20 Oktober telah diundur ke 15 November.

Bupati Bondowoso Salwa Arifin menjelaskan, keputusan pengunduran atau penundaan jadwal tersebut merupakan instruksi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Agustus 2021, tentang penundaan pelaksaan penundaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19.

“Sebagai optimalisasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian delta maka perlu menetapkan keputusan perubahan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso Haeriyah Yuliati mengatakan, pergeseran atau penundaan jadwal tersebut untuk menghindari kerumunan dalam situasi pandemi yang belum terkendali.

Menurutnya, SE Mendagri pada 9 Agustus itu mewajibkan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk ditunda. Seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara.

“Tapi penundaan yang dilakukan tidak kemudian membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya,” jelasnya, Kamis (2/9/2021).

Lanjut Haeriyah menuturkan, hampir seluruh tahapan Pilkades serentak mengalami perubahan terkecuali pelantikan dan pengambilan sumpah janji kepala desa.

“Jadwal yang baru sudah melalui perhitungan yang tepat,” ungkapnya.

Untuk tahapan yang berpotensi meninbulkan kerumunan seperti tes tulis, pengambilan nomer dan kampanye, panitia Pilkades Kabupaten telah membuat aturan tersendiri agar tidak menimbulkan kerumunan. Seperti memberlakukan protokol kesehatan pada saat tes dan pengambilan nomor, maupun larangan melakukan kampenye secara tatap muka dalam skala besar.

“Untuk kampanye sudah diatur di Perbup. Kampaye diharuskan secara virtual atau menggunakan media. Misal menggunakan baleho, poster atau lewat siaran radio,” ungkapnya.

Haeriyah mengajak masyarakat untuk taat selalu taat protokol kesehatan agar situasi pandemi Covid-19 terus membaik. Sebab, situasi Pandemi Covid-19 sangat menentukan aman dan tidaknya jalannya Pilkades Serentak.

“Semoga situasi makin baik. Syukur zona hijau sehingga Pilkades lebih tenang,” pungkasnya.(Rokib)

Comment