News Satu Pamekasan Jum’at 10 September 2021- Pemerintah Provinsi Jatim melalui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan edaran mengenai informasi adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak hanya itu ada juga program insentif pajak Daerah tahun 2021 di seluruh Jawa Timur termasuk di kabupaten Pamekasan dan Madura.
Tertera dalam beberapa materi promo itu, pemutihan pajak Daerah tahun 2021 mulai dari 9 September s/d 9 Desember 2021 mendatang. Hal ini kemudian dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres melalui Kanit Reg Ident (KRI) Samsat Pamekasan Iptu Dante Anan Irawanto.
“Adanya pamflet edaran seperti itu memang benar adanya dari gubernur Jawa Timur, tetapi ada beberapa yang perlu masyarakat ketahui mengenai sistem regulasi dari program pemerintah Jawa Timur,” katanya, Jum’at (10/9/2021).
Dari edaran tersebut, ada beberapa klaster yang perlu masyarakat ketahui sebelumnya. Itu mulai dari bebas bea balik nama, bebas biaya sanksi administratif dan adanya fasilitas insentif pajak.
“Klaster pemutihan balik nama meliputi kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN 2), selanjutnya bebas sanksi administratif, pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor dan terakhir insentif pajak, merupakan potongan pajak dengan klasterisasi untuk roda dua dan tiga sebesar 20 persen dan roda empat sebesar 10 persen,” tukasnya.
Iptu Dante menambahkan dari ketentuan diatas, bagi masyarakat yang sudah sampai tunggakan taat pajak agar segera di proses. Semua mumpung masih ada fasilitas apik, sepeti pemutihan dan insentif pajak daerah tahun 2021 khusus wilayah Jawa Timur.
Bahkan secara khusus juga pihaknya mengimbau agar tetap patuhi aturan lalu lintas yang berlaku agar semua bisa menjadi pelopor keselamatan berlalulintas bagi diri sendiri dan para pengguna jalan lainnya.(Yudi)
Comment