News Satu, Pamekasan, Senin 2 Oktober 2017- Berlangsungnya sidang dugaan pelanggaran kode etik mahasiswa yang menimpa Wartawan jatimaktual.com Faisol dan salah seorang mahasiswa Joni Iskandar, membuat sejumlah mahasiswa lainnya kecewa.
Lantaran pemanggilan untuk dilakukannya sidang tidak administratif, hal tersebut menjadi sorotan karena tak terlepas dari kinerja Dewan Penegak Kode Etik Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Menurut Arman, kinerja Dewan Penegak Kode Etik Mahasiswa STAIN Pamekasan dalam pengambilan kebijakan dinilai belum maksimal. Hal ini dikarenakan, bahan pelengkap persidangan berupa pelapor dan terlapor serta saksi untuk penyelesaian dugaan pencemaran nama baik institusi, masih sangat minim. Padahal, tiga item tersebut sangat penting. Sehingga wajar kalau sampai saat ini, Dewan Penegak Kode Etik Mahasiswa STAIN Pamekasan mengecewakan.
“Kenapa langsung sidang, seharusnya kan ada klarifikasi dulu dari pihak kampus terhadap terlapor, pelapor dan saksi. Jangan melakukan tindakan melalui pihak ketiga, kalau seperti ini seakan-akan menyudutkan satu pihak saja,” tutur Arman dihadapan sejumlah awak media. Senin (2/10/2017)
Mahasiswa Jurusan Bahasa Inggris di STAIN tersebut melanjutkan, hal itu sudah tidak sesuai dengan administrasi yang disampaikan oleh pimpinan STAIN terhadap teman kami yang terkena kasus dugaan menyalahi aturan kode etik.
“Kenapa pelapor dan saksi tidak di hadirkan, padahal tadi diluar ruang sidang ada, kok cuma terlapor,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Penegak Kode Etik Mahasiswa STAIN Pamekasan, Dr. Maimun, S.Ag, M.H menjelaskan, sementara ini kita memang sering melakukan sidang bagi mahasiswa yang diduga melanggar kode etik.
“Berdasarkan keterangan awal dari pelapor kita langsung melakukan pemanggilan bagi terlapor. Akan tetapi terlapor belum memberikan keterangan, sehingga kami akan melakukan pemanggilan ulang untuk yang kedua kalinya,” terang Maimun, saat dikonfirmasi diruang persidangan.
Adapun poin yang disangkakan pelapor:
- Pencemaran nama baik
- HOAX
- Almamater yang tidak berkualitas
- Pencemaran nama baik melalui sosial media (Instagram)
Seperti diberitakan, wartawan jatimaktual.com dilaporkan oleh Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) STAIN, perihal dua pemberitaan yang ditulis wartawan jatimaktual.com dianggap melalukan pencemaran nama baik institusi STAIN dan menyalahi kode etik mahasiswa. (Ipul)
Comment