News Satu, Pamekasan, Selasa 12 Oktober 2021- Berbagai reaksi dari berbagai elemen masyarakat pesisir dan nelayan beserta aliansi nelayan yang berad di kabupaten Pamekasan Jawa timur selama ini membuahkan hasil. Itu setelah secara dialogis dan masif dalam aksi demonstrasi serentak menolak adanya pemberlakuan Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 21 oleh pemerintah pusat.
Pasalnya, terhitung mulai hari ini, Selasa 12 Oktober 2021 perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD setempat bertolak ke Jakarta untuk menyampaikan petisi penolakan yang diinginkan segenap massa sebelumnya. Diantaranya, Alfian Rhomadani (Anggota DPRD Pamekasan), dan Hamidi (Anggota DPRD Pamekasan).
Bahkan juga secara tegas Agus Istiqlal selaku Kepala Desa Branta pesisir, Kecamatan Tlanakan yang menjadi perwakilan dari nelayan lantang juga menolak aturan itu. Itu sebagai wujud kesatuan gerakan dan aspirasi para masyarakat pesisir yang mayoritas sangat menggantungkan hidupnya dari mata pencarian sebagai seorang nelayan tradisional yang dirugikan dengan aturan itu.
“Kami akan menyampaikan informasi dan surat dari DPRD Pamekasan yang ditujukan ke Komisi 4 DPR RI di Jakarta,” katanya, Selasa (12/10/2021).
Pasalnya, dia menginformasikan kepada semua khayalak dan masyarakat Nelayan, bahwa tuntutan dalam petisi itu telah ditandatangani oleh 45 Anggota DPRD Pamekasan. Semua secara bulat satu suara terkait penolakan PP. 85 tahun 2021 dalam surat yang akan ditujukan ke komisi 4 DPR RI itu.
“PP 85 tahun 2021 ini berhubungan dengan penghasilan negara bukan pajak. Namun sangat memberatkan bagi nelayan karena persentasenya sampe 12%,” tukasnya.
Oleh karenanya pihak pemerintah desa setempat juga sangat mendukung aksi dari penolakan tersebut sebagai wujud keberpihakan para warga yang mayoritas nelayan pesisir selata di Bumi Gerbang Salam. Itu semakin rampung dan paripurna setelah segenap anggota DPRD Pamekasan juga sepakat menolak penerapan itu dengan meminta untuk dilakukan yudisial review di Jakarta nantinya.(Yudi)
Comment