DPRD PAMEKASANDPRD/DPRRI/MPRRIHEADLINENEWSPAMEKASANREGIONAL

Pokir DPRD Naik Rp 90 Miliar, Aktivis Pamekasan Menyoal Alasannya

×

Pokir DPRD Naik Rp 90 Miliar, Aktivis Pamekasan Menyoal Alasannya

Sebarkan artikel ini
Pokir DPRD Naik Rp 90 Miliar, Aktivis Pamekasan Menyoal Alasannya
Pokir DPRD Naik Rp 90 Miliar, Aktivis Pamekasan Menyoal Alasannya

News Satu, Pamekasan, Rabu 27 Oktober 2021- Pemuda yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Pamekasan Jawa timur, kembali soroti anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD setempat. Pasalnya, ada sekitar Rp. 90 miliar dana Yang dialokasikan untuk biaya pokok-pokok pikiran (Pokir) bagi sekitar 45 anggota DPRD setempat.

Tercatat dalam APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2021, jatah dana pokok pikiran (pokir) setiap unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, masing-masing bisa menerima sebesar Rp 2 miliar. Padahal kali ini masih dalam situasi Covid-19, yang anggarannya masih dalam kebijakan refocusing hingga kini.

Menurut Faisol, perwakilan Dewan Energi Aspirasi Rakyat (DEAR) Jawa Timur, sempat menyayangkan anggaran Pokir jatah DPRD yang sudah naik ditengah ada Pandemi. Itu dari anggaran 2020 sekitar 50 miliar menjadi 90 miliar pada tahun Anggaran dan masa refocusing yang seharusnya terkurangi ini.

“Seharusnya jatah Pokir ini dikurangi di musim Pandemi Covid-19. Bukan malah dinaikkan lebih dari lima puluh persen. Apalagi sekarang PAD di Kabupaten menurun karena ada Pendemi Covid19,” ungkapnya, Rabu (27/10/2021).

Mantan aktivis PMII Pamekasan tersebut, juga menegaskan dalam waktu dekat dirinya akan melayangkan surat audensi, terutama ke beberapa dinas untuk meminta kejelasan dan realisasi program yang dananya selama ini dialokasikan untuk dana Pokir.

Disisi lain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pamekasan, Taufikurrachman mengatakan, dalam APBD 2021 Pemkab Pamekasan, alokasi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) unsur pimpinan dan anggota DPRD setempat memang ada sebesar Rp 90 miliar. Anggaran tersebut diakuinya mengalami kenaikan kalau dibandingkan tahun 2020 silam.

Taufikurrachman, menambahkan program tersebut sudah teranggarkan dan didasarkan dari usulan setiap anggota DPRD. Lalu ditangkap oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melalui jalur pokir itu. Dengan catatan tidak boleh lebih dari Rp 2 miliar pada tahun 2021 ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat. Kemudian dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD pada tahun itu.

Sementara, usulan program yang melalui jalur dana Pokir tersebut harus dikhususkan untuk kemasyarakatan di daerah dan konstuen masing-masing. Yakni diantaranya berupa infrastruktur jalan, Paving, pembangunan Masjid serta bangunan fisik yang lain.

Taufikurrachman, juga memaparkan berbagai program yang diusulkan setiap anggota dewan tersebut, tidak boleh di luar program bupati Pemekasan. Sehingga semua bisa sinergi bersama untuk membangun daerah secara merata dan menyeluruh.

Setelah Pokir itu sudah jadi usulan anggota dewan setempat, dan juga sudah disetujui maka menjadi kewenangan dinas. Yakni terkait untuk berbagai administrasi dan teknis pelaksanaannya di lapangan.

“Dengan demikian hal tersebut tergantung dinasnya. Selain itu juga dana Pokir itu bisa dilelang bisa juga tidak, tergantung besar anggarannya, bisa penunjukkan, kalau hibah menunggu SK Bupati, jadi pokir itu bukan sesuatu yang eksklusif di APBD,” tukasnya.(Yudi)

Comment